Kronologi Drama Pembunuhan Juragan Angkot

Warga yang mayoritas ibu-ibu itu kompak menyoraki ketiga pelaku pembunuhan juragan angkot.

oleh Abelda RN diperbarui 10 Mar 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 08:01 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Angkot
Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Angkot (Liputan6.com/Abelda Gunawan).

Liputan6.com, Balikpapan - Ratusan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, antusias menyaksikan rekonstruksi perampokan sekaligus pembunuhan keluarga juragan angkot setempat. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat selama sepekan terakhir karena adanya tiga korban pembunuhan sekaligus, yakni Mulyadi (64), Lasiyem (26), dan PS (5).

"Penontonnya meluber sampai ke jalan jalan," kata Ketua RT 31 Muara Rapak, Muhammad Asy’ari, Kamis, 9 Maret 2017.

Akibatnya, polisi menyiagakan puluhan personel guna mengawal jalannya rekontruksi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Polisi bersenjata membuat pagar betis untuk membatasi arus penonton dengan petugas rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Sorak-sorai warga terpancing kala tiga tersangka memeragakan proses perampokan berujung pembunuhan ini. Polisi menjerat para tersangka, Bambang Hermanto (24), Ada Faroki Manda (20), dan Fendi Eko Nurwahyudi (21) dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Warga yang mayoritas ibu-ibu itu kompak menyoraki ketiganya yang langsung dibawa masuk ke rumah yang jadi lokasi kejadian. Para ibu-ibu ini memang terlihat geram terhadap aksi bengis tersangka yang membunuh juragan angkot sekeluarga.

"Mereka ini kejam sekali, satu keluarga dibunuh termasuk pula anak balitanya. Dihukum mati saja pak pelakunya," ucap Badriyah yang sejak pagi sengaja menunggu rekontruksi ini.

Para tersangka ini memeragakan 32 adegan dimulai saat mobil sewaan tersangka memasuki pelataran rumah korban. Mereka juga memeragakan saat tersangka memperdaya istri korban serta menghabisinya di dalam mobil tersangka.

"Adegan dimulai dari pertemuan dengan korban hingga eksekusi dua korban lainnya dalam rumah," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu.

Selanjutnya, tersangka mengumpulkan harta benda korban berupa perhiasan, uang tunai, hingga alat alat elektronik. Mereka kemudian melarikan diri ke Penajam Paser Utara guna membuang mayat Lasiyem dan pisau barang bukti pembunuhan.

Kasus pembunuhan Mulyadi, juragan angkot Balikpapan beserta keluarganya ini memang penuh drama. Salah satu tersangka, Bambang Hermanto, merupakan anak tiri korban hasil perkawinan dengan istri ketiganya. Mulyadi diketahui memang punya empat istri, yakni Sutinem, Purnyati, Sri Handayani, dan Lasiyem.

"Salah satu tersangka punya hubungan keluarga dengan korban," ungkap Tommy.

Mulyadi puluhan tahun merantau dari Blitar untuk mengadu nasibnya di Balikpapan. Keuletannya akhirnya berbuah hasil usai menjadi juragan angkot dengan memiliki armada 11 transportasi angkot Balikpapan. Dia bahkan mempersunting empat wanita sebagai istrinya.

Korban Larang Istri Nafkahi Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Angkot
Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Angkot (Liputan6.com/Abelda Gunawan).

Istri korban, Sri Handayani, mengaku tidak menyangka anak kandungnya tega menghabisi Mulyadi yang merupakan ayah tirinya. Dia menyebutkan tidak ada perilaku mencurigakan ditunjukkan Bambang Hermanto selama ibunya dipersunting korban.

"Biasa saja perilakunya, tidak ada perubahan selama berkomunikasi dengan bapak dan istri mudanya ini," ucapnya.

Namun demikian, Sri Handayani mengakui tidak ada kedekatan emosional antara suaminya dengan anak tirinya ini. Dia menyebutkan, korban melarangnya menafkahi Bambang Hermanto saat memutuskan menikah dengan Mulyadi.

"Bapak memang melarang saya menafkahi Bambang Hermanto sejak kecil, sehingga dia mencari penghidupan sendiri," ungkapnya.

Puncaknya kala Sri Handayani memutuskan pulang ke kampung halamannya di Blitar. Saat itu, Mulyadi memutuskan akan menikahi istri keempatnya, Lasiyem dari Karanganyar, Jawa Tengah.

"Saya pulang saja ke Blitar daripada melihat kelakuan Bapak main perempuan terus," keluhnya.

Saat itulah, Sri Handayani mengetahui suami dan istri mudanya kerap bertengkar seputar harta benda. Lasiyem menuntut perhatian yang seringkali memicu pertengkaran keluarga.

Gara-gara Lasiyem ini, Mulyadi terpaksa dua kali membeli mobil Honda Jazz untuk istri mudanya. Sertifikat rumah berikut rekening tabungan sebesar Rp 405 juta juga sudah diatasnamakan anak termuda Lasiyem, Putra Susilo, yang genap usia 4 tahun.

Persoalan harta keluarga yang dianggap polisi sebagai motif utama pembunuhan Mulyadi, Lasiyem, dan PS.

Saat ini, Sri Handayani hanya bisa berdoa agar proses hukum tidak terlalu memberatkan anaknya, Bambang Hermanto. Keluarganya sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dalam persidangan peradilan Balikpapan.

"Saya benar-benar tidak tahu, sedih, kecewa campur-aduk. Semoga hukumannya tidak terlalu berat dan keluarga sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya," ujarnya.

Sepekan setelah kejadian, Polres Balikpapan membekuk tiga tersangka pelaku pembantaian keluarga juragan angkot pada akhir Februari lalu. Penyidikan kasus pembunuhan lima hari lalu itu melibatkan tiga unsur satuan tugas terdiri dari Polda Kaltim, Polres Balikpapan dan Polres Penajam Paser Utara.

Kasunya lumayan pelik mengingat salah satu mayat korban, Lasiyem, ditemukan sudah membusuk di Penajam Paser Utara.

Polisi menyimpulkan, pelaku jauh hari sudah merencanakan pembunuhan serta membuangnya ke Penajam Paser Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan  mengamankan tiga orang tersangka di mana salah satu di antara tersangka merupakan anak tiri korban.

"Hubungan antara para tersangka adalah sesama pedagang asongan makanan di Balikpapan. Mereka diduga berkomplot untuk menghabisi nyawa keluarga Mulyadi," ujar Kapolres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Jeffery Dian Juniarta.

Selain tersangka pembunuhan berencana, Jeffry menyebut, para tersangka merupakan pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urinenya. Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp 12 juta dan barang-barang milik korban.

Sementara ini, tiga tersangka akan dikenai pasal pembunuhan berencana dan perampokan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Para tersangka dianggap dengan sengaja melakukan pembunuhan keji terhadap keluarga Mulyadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya