Bukan Mengayomi, Ketua RT Malah Cabuli Anak Gadis Tetangga

Anak gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dicabuli selama setahun terakhir oleh si Ketua RT.

oleh Bangun Santoso diperbarui 16 Mar 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 13:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jambi - Keperawanan seorang gadis muda berusia 15 tahun yang tak disebutkan namanya itu hilang akibat ulah cabul seorang ketua RT. Warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang masih duduk di bangku sekolah SMP itu dicabuli si ketua RT berkali-kali.

Dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu malam, 15 Maret 2017, Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir membenarkan kejadian tersebut. Menurut polisi yang biasa disapa Alam itu, pelaku yang berinisial SG (41) sudah diamankan jajaran Polsek Kotabaru, Kota Jambi sejak Senin, 13 Maret 2017.

"Penangkapan ini atas laporan dari keluarga korban, pelaku sebagai ketua RT di lingkungan rumah korban," ujar Alam.

Ketua RT cabul itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada petugas, korban mengaku dicabuli oleh pelaku sampai 10 kali.

Tak hanya di rumah pelaku, aksi cabul itu juga beberapa kali dilakukan di hotel. Kejadian itu berlangsung sekitar satu tahun, yakni sejak Juli 2016.

Awalnya, Bunga yang baru saja mengantar adiknya sekolah disuruh datang ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku, Bunga yang diancam hingga ketakutan dan tertekan akhirnya menuruti keinginan cabul si ketua RT hingga berkali-kali.

Alam juga mengatakan, rumah pelaku memang kerap sepi dan kosong. Kondisi itu membuat si ketua RT leluasa beraksi cabul.

Kini, ketua RT itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya