Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan jajaran samping di Kota Surabaya, akan bersinergi membentuk tim penyelamat aset. Salah satu tuga utama tim tersebut adalah menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas.
Rencana membentuk tim penyelamat aset tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari) Didik Farkhan di ruang kerja wali kota. Menurut Risma, anggota tim penyelamat aset nantinya tidak hanya dari Pemkot Surabaya, tetapi juga dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
"Ini tim bersama. Kalau perlu, dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) juga kita ajak. Tim ini sangat lengkap. Sehingga nantinya bila ada orang atau siapapun yang memiliki keinginan jelek (terhadap aset), tidak akan mudah," tutur Risma, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut Risma, proses sertifikasi aset-aset milik Pemkot Surabaya yang jumlahnya banyak tidak bisa cepat. Hal itu karena proses sertifikasi harus melalui sejumlah tahapan, termasuk pengukuran aset.
Celah tersebut menjadikan aset Pemkot Surabaya rawan diambil pihak yang tak bertanggung jawab. Bahkan, ada aset yang sertifikatnya sudah atas nama Pemkot Surabaya masih bisa lepas.
"Karena ada tim dan bila perlu datanya akan kami buka, sehingga orang tahu asetnya Pemkot dan akan bisa dijaga bersama-sama. Insyaallah, kita bisa selamatkan aset kita," ucap Risma.
Baca Juga
Advertisement
Kajari Surabaya Didik Farkhan menambahkan, tim penyelamat aset Pemkot Surabaya tersebut akan terbentuk dalam waktu dekat. Ketika tim tersebut sudah terbentuk, tim akan mendaftar mana saja aset prioritas Pemkot.
"Kita list semua aset nya. Mana-mana aset yang berpotensi mau lepas. Masing-masing aset ini ada sejarahnya, nggak sama. Jadi kita analisa dulu, baru kita lakukan langkah-langkah penyelamatannya," kata Kajari.
Dalam pertemuan dengan wali kota, Kajari menyebut pembicaraannya tentang penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya. Terkait upaya Pemkot menyelamatkan asetnya, Didik menyebut Pemkot Surabaya sudah berupaya maksimal.
"Pemkot sudah sangat berusaha keras agar jangan sampai asetnya lepas, termasuk dengan mengundang kami ini. Sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), tugas kami harus ikut terlibat dalam penanganan aset," ujar Kajari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyebut ada tujuh aset Pemkot yang berpotensi lepas. Oleh Wali Kota Surabaya, hal itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Maret 2017 lalu.
Ketujuh aset Pemkot Surabaya itu adalah Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-12, waduk di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu aset yang dikerjasamakan dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.