Tersangka Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Terinspirasi Film

Tersangka melakukan beberapa cara untuk meninggalkan jejak dalam aksi pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara ini.

oleh Fajar Abrori diperbarui 01 Apr 2017, 18:03 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 18:03 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara.
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara ini karena terinspirasi film kriminal. (Liputan6.com/Fajar Abrori).

Liputan6.com, Magelang - AMR, siswa kelas 1 SMA Taruna Nusantara resmi menjadi tersangka dugaan pembunuhan teman sekolahnya, Krisna Wahyu Nurachmad. Dalam melakukan aksinya, ia ternyata terinspirasi dari tayangan film atau serial drama kriminal yang ditayangkan televisi-televisi.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka beralibi tindakannya itu terinspirasi dari tayangan film-film kriminal pembunuhan.

"Jadi alibi tersangka itu kalau tindakannya ini terinspirasi dari siaran-siaran kriminal," jelas Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).

Daril hasil penyelidikan, lanjut Condro, tersangka melakukan beberapa cara untuk meninggalkan jejak dalam aksi pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara ini. Cara-cara untuk meninggalkan jejak itu juga terinpirasi dari film bertema kriminal yang sering ditontonnya.

"Seperti misalnya, baju berdarah yang digunakannya untuk melakukan aksi segera direndam. Ini dilakukannya agar tidak tercium anjing pelacak," kata Condro.

AMR juga diketahui meninggalkan jejak pisau berdarah yang digunakannya untuk melakukan aksinya. Pisau itu dilap oleh pelaku, kemudian dimasukkan ke bak penampungan air di toilet.

"Pelaku juga meninggalkan jejak dengan mengganti baju setelah melakukan aksinya. Selain itu pisaunya disembunyikan di bak toilet," kata dia.

Dijelaskannya, AMR baru mengakui aksinya sekitar Jumat, 31 Maret 2017 pukul 21.30 WIB. Setelah mengakui, dia merasa menyesal dan siap bertanggung jawab.

Atas perbuatan dugaan pembunuhan rekannya di SMA Taruna Nusantara itu, ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Hukuman yang akan diterima maksimal 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Condro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya