Mengaku Gemas, Kakek di Surabaya Cabuli Cucu Tetangga

Kakek tersangka pencabulan di Surabaya itu juga memiliki dua cucu.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 27 Apr 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 17:03 WIB
Berawal dari Gemas, Kakek di Surabaya Cabuli Cucu Tetangga
Kakek tersangka pencabulan di Surabaya itu juga memiliki dua cucu. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang kakek dua cucu berinisial SH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga mencabuli anak berusia 8 tahun. Laporan dugaan pencabulan itu disampaikan oleh nenek korban.

"Tersangka ini mengaku gemas melihat anak kecil yang lucu dan imut yang merupakan tetangganya sendiri. Setiap harinya, saat anak itu sering bermain di sekitar kampung dipangku dan diciumnya," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Rabu, 26 April 2017.

Shinto mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 15 April 2017. Rumah korban hanya berjarak lima rumah dari tempat kakek cabul itu tinggal. Kepada polisi, kakek yang akrab disapa Ubung oleh anak-anak Kampung Sememi Jaya, Surabaya itu mengaku khilaf.

"Saya hanya khilaf, tapi niat saya baik. Kan namanya anak-anak kecil itu suka sama permen, ya saya kasih uang dan permen lalu saya pangku," ujar Ubung.

Dugaan pencabulan pada malam minggu itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasinya adalah teras rumah Subur Hidayat. Anak-anak kecil memang biasa bermain di rumahnya karena dua cucunya tinggal bersama kakek berusia 52 tahun itu.

Atas perbuatannya, pria berambut keriting dan beruban itu dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

"Dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan sudah dua kali yaitu pada tanggal 10 april dan tanggal 15 April 2017. Alasannya karena khilaf," ucap Shinto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya