Liputan6.com, Probolinggo - Juardi (33), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris Probolinggo, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probilinggo, setelah terbukti mencabuli adik kandungnya NN (18) hinggga melahirkan bayi.
Kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari, tersangka mengaku khilaf dan menyesal.
"Saya sadar bahwa dia adik kandung saya. Sudah berlangsung setahun saya tiduri sejak saya cerai degan istri," tutur Juardi saat ditemui Liputan6.com di ruang kerja Kanit, Jumat, 21 April 2017.
Juardi mengaku sempat bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan dan menikah hingga dikaruniai anak. Pernikahan itu goyah hingga Juardi bercerai dengan istrinya. Ia lalu pulang ke rumahnya di Desa Tlogosari dan berkumpul bersama orangtua dan adiknya, NN.
Advertisement
Baca Juga
"Nah saat berpisah dengan istrinya, Juardi tak bisa menahan nafsunya. Pada malam hari, Juardi menggauli NN berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi hasil hubungan sedarah," kata Reny.
Reny menerangkan Juardi hendak membuang bayi yang dilahirkan adiknya saat aparat desa dan polisi menyetopnya di perjalanan. Kepada polisi, Juardi awalnya berdalih menemukan bayi itu di tepi jalan wilayah Kecamatan Pajarakan, saat hendak ke Bali.
"Awalnya, polisi dan warga percaya, bahwa bayi itu bukan darah dagingnya. Namun lama-lama kita curiga, setelah diusut tersangka mengakui jika bayi itu hasil kejahatan seksual yang dilakukan kepada adik kandungan," ucap Reny.
Atas perbuatannya, polisi menjerat si kakak cabul dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.