Berkah Waisak, 15 Kukang Jawa Dapat 'Remisi' dan Kembali ke Alam

Ada 15 ekor Kukang Jawa yang dilepasliarkan di Hari Raya Waisak ini.

oleh Panji Prayitno diperbarui 12 Mei 2017, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 07:00 WIB
Pelepasliaran Kukang Jawa di Gunung Ciremai
Ada 15 ekor Kukang Jawa yang dilepasliarkan di Hari Raya Waisak ini. (Liputan6.com/Panji Prayitno).

Liputan6.com, Kuningan - Sedikitnya 15 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat. Pelepasliaran 15 Kukang itu dilakukan pada momen Hari Raya Waisak yang jatuh pada Kamis 11 Mei 2017.

Para aktivis konservasi dari International Animal Rescure (IAR) Indonesia, bersama jajaran TNGC dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkumpul untuk mengikuti acara pelepasliaran satwa langka ini. Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono menyampaikan, pelepasliaran Kukang di Gunung Ciremai ini, selain karena habitatnya, juga akan kembali dibangunnya ekosistem yang berfungsi ekologis, sosial, dan produksi.

"Pelepasliaran ini juga bisa menjadi contoh taman nasional yang lain untuk melakukan kegiatan serupa agar fungsi ekologisnya jalan," sebut dia usai melepas Kukang ke habitatnya.

Kawasan TNGC, lanjut dia, merupakan habitat yang cocok untuk satwa jenis primata tersebut. Bambang mengatakan, dilihat dari sejarah, TNGC dahulu merupakan areal hutan lindung dan produksi.

Pada 2004 berubah menjadi area konservasi, dengan dilepasliarkannya Kukang, maka kedepan TNGC dapat berkembang menjadi salah satu kawasan konservasi baru. Beragam keanekaragaman hayati akan ada dan lestari di Gunung Ciremai, salah satunya Kukang.

Satwa liar ini merupakan hasil sitaan penegak hukum Polda Jabar dan Polres Majalengka. Puluhan Kukang berhasil melewati berbagai tahapan rehabilitasi setelah diselamatkan dari perburuan dan perdagangan liar.

"Ke depan akan melahirkan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat. Harus buat kebijakan berbasis rakyat di dalam kawasan hutan konservasi ini nantinya, termasuk rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tidak menghilangkan prinsip konservasi," kata dia.

Perwakilan Yayasan IAR Indonesia Widi Nugroho mengatakan, pemerintah Indonesia membutuhkan terobosan baru mengenai penanganan hasil penyitaan Kukang. Menurut dia, proses rehabilitasi Kukang sangat panjang dan membutuhkan biaya cukup besar.

"Panjang dari mulai penangkapan oleh aparat penegak hukum sampai dititipkan ke kami untuk direhabilitasi, membutuhkan waktu cukup lama dan itu kasian Kukangnya," sebut Widi.

Widi menuturkan, ketika Kukang disita dan diproses aparat penegak hukum, alangkah baiknya langsung diserahkan ke yayasan pusat rehabilitasi IAR Indonesia. Sebab, saat ditangkap, Kukang Jawa ini masih dalam kondisi liar dan rentan stres jika terus dikurung.

"Kukang hasil penangkapan tidak mudah untuk segera dilepasliarkan padahal kondisi satwa itu makhluk hidup. Kita perlu terobosan bagaimana barang bukti makhluk hidup agar bisa segera dilepasliarkan, meski proses hukum masih berlangsung," kata Widi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya