Brutal, 4 Pria Perkosa Wanita di Depan Suami

Sampai di depan markas polisi, suami korban pemerkosaan pingsan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 09 Mei 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 14:33 WIB
Didepan Suami, Warga Bengkulu Selatan Diperkosa 4 Pria
Aparat Kepolisian Resort Bengkulu Selatan mengamankan 4 orang pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di kawasan sirkuit Padang Panjang Kecamatan Kota Manna (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus kekerasan seksual dengan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Bengkulu. Wanita berinisial DE (26) diperkosa secara bergantian oleh empat pria di depan suaminya ZA (28). Lokasinya di kawasan Sirkuit Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Ahmad Khairuman mengatakan, awalnya pasangan suami istri DE dan ZA hanya duduk santai di atas sepeda motor di sekitar sirkuit yang kondisinya sepi.

Tak lama kemudian datang empat orang tersangka, yakni Junaidi (34), Heroni (38),Darsono (29), dan Ajrab Muladi (39). Keempatnya menghampiri pasangan yang tinggal di Kecamatan Pino Raya tersebut sambil menuding mereka sudah berbuat mesum. 

Belum sempat menjawab, para pelaku langsung membekap ZA sambil memukuli hingga babak belur. Setelah korban ZA tidak berdaya, para pelaku lalu memerkosa secara DE secara bergantian. Aksi brutal itu hanya berjarak dua meter dari suaminya.

Keempat pelaku langsung kabur membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Hanya berselang 15 menit, dua dari empat pemerkosa datang lagi dan mengembalikan barang milik korban, termasuk sepeda motor. Mereka mengancam jika korban melaporkan kejadian ini, mereka tidak segan untuk bertindak lebih jahat.

"Korban langsung menuju ke Mapolres. Di depan pos penjagaan suaminya langsung pingsan," kata Kahiruman di Manna, Selasa (9/5/2017) via telepon.

Berbekal informasi yang diberikan korban DE, aparat langsung menyisir dan menangkap Heroni, salah seorang pelaku yang dikenali dari pakaian dan sepeda motor yang digunakan. Setelah dipastikan, HR yang juga merupakan residivis kasus serupa, tim langsung bergerak menangkap tiga pemerkosa lain di kawasan Kecamatan Pino Raya.

Saat ini, keempat pemerkosa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 285 dan 170 KUHP tentang pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti celana dalam korban dan sepeda motor para pelaku saat melakukan kejahatan.

"Statusnya sudah tersangka setelah kami periksa lebih dari 24 jam," kata Khairuman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya