Liputan6.com, Karanganyar - Para tersangka baru yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap peserta Diksar Mapala UII mangkir dari panggilan penyidik Polres Karanganyar tanpa alasan yang jelas. Enam tersangka itu dijadwalkan diperiksa pada Senin, 15 Mei 2017 di Mapolres Karanganyar.
Sebelumnya, enam anggota panitia Diksar Mapala UII telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan tiga peserta diksar meninggal dunia pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu. Selanjutnya, penyidik Polres Karanganyar melayangkan surat panggilan untuk diperiksa kemarin.
Setelah ditunggu hingga Senin sore, tidak ada satu pun tersangka baru yang datang ke Mapolres Karanganyar untuk memenuhi panggilan penyidik. Pihak penyidik berencana melayangkan surat pemanggilan kedua bagi para tersangka yang mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah ditunggu hingga Senin sore tidak ada tersangka yang datang untuk memenuhi panggilan. Karena tidak hadir, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua pada hari Jumat nanti," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Sfari Simanjuntak di Mapolres Karanganyar.
Dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas, ujar Ade Safri, enam tersangka berinisial TAR alias R, RF alias K, TN alias M, HS alias G, NAI alias K dan DJ alias J terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap peserta Diksar Mapala UII yang meninggal dunia.
Dalam kasus tindak kekerasan dalam Diksar Mapala UII itu, tiga mahasiswa tewas, yaitu Ilham Nurfadmi Listia Adi, Syait Asyam dan Muhamad Fadhli. Sejumlah luka lebam dan luka dalam ditemukan pada tubuh para korban saat dilakukan autopsi oleh kepolisian.