Liputan6.com, Semarang PT KMP, sebuah gudang kayu lapis ternyata juga menjadi gudang dan pusat operasi peredaran gula rafinasi ilegal di Jawa Tengah. Pabrik dan gudang yang berada di Jalan pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal itu akhirnya digerebek Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu, 10 Mei 2017.
Dalam penggerebekan menjelang Ramadan itu, tim Dit Reskrimsus Polda Jateng menemukan 39 ton gula rafinasi tanpa standar nasional Indonesia (SNI).
Awalnya, tim yang dipimpin Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez itu menyelidiki informasi yang masuk. Ketika informasi dicek, ternyata ditemukan 722 karung atau 39 ton gula pasir merek Gendhis. Pada karung kemasan gula berkapasitas 50 kg itu tidak ditemukan label SNI.
Advertisement
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djarod Padakova, hasil laporan yang masuk ke polisi menyebutkan bahwa produksi dan gudang kayu lapis itu juga sering dimanfaatkan untuk menimbun gula dan mengoperasikan peredaran gula rafinasi secara ilegal.
Baca Juga
"Setelah kami sidak, benar infonya menimbun gula kristal putih," kata Djarod di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Semarang, Selasa, 23 Mei 2017.
Dokumen perusahaan, termasuk perizinan yang dimiliki PT KMP, tak satupun yang terkait dengan perdagangan gula. Ketika karyawan dikonfirmasi, gula tersebut adalah milik seseorang berinisial LK.
"Tentunya berkaitan dengan keberadaan gula tersebut penyidik akan panggil saksi-saksi," kata Djarod.
Polisi langsung memeriksa LK. Ia adalah direktur PT KMP dan mantan Direktur Utama PT GMM Blora yang memproduksi gula merek Gendhis. Tim Satgas Pangan kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Industri Agro di Bogor.
PT GMM Blora memiliki riwayat pernah memperoleh sertifikat SNI pada 13 Juli 2015 lalu. Namun karena tidak merespons kewajiban audit pengawasan tiap tahun, SNI dicabut dari PT GMM Blora pada 12 Mei 2016 lalu.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus diselidiki dan belum ada penetapan tersangka. Barang bukti berupa 39 ton gula rafinasi itu pun disita dan diamankan di gudang Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Meski belum ada tersangka, polisi akan merujuk pada Pasal 140 UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 dan Pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.