Tragedi Lebaran di Tegal, Suami Pembunuh Istri Dihakimi Warga

Suami istri di Tegal tewas mengenaskan sehari sebelum Lebaran.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 02 Jul 2017, 23:02 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2017, 23:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Tegal - Kisah tragis menimpa Khodiroh (35) dan Irwan Merjin Arifin (47), pasangan suami istri warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sehari jelang Lebaran atau tepatnya hari Sabtu pagi 24 Juni 2017, seorang warga dengan keji membunuh isterinya sendiri dengan menghunjamkan sebilah pisau ke perut korban hingga beberapa kali.

Ironisnya, saat kejadian korban sedang tidur pulas dengan ketiga anaknya di rumahnya. Pelaku dan korban memang tidak akur, mereka ternyata sudah tiga bulan pisah
ranjang. Dengan luka-luka parah di bagian perut, korban akhirnya tewas bersimbah darah.

Informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian bermula saat korban dan ketiga anaknya tengah tertidur lelap di salah satu kamar rumahnya. Pagi-pagi buta sekitar pukul 04.30 WIB , pelaku masuk dari pintu belakang dan langsung menuju ke kamar tempat korban berada.

Pelaku diduga langsung menikam tubuh korban dengan sebilah pisau. Perbuatan keji itu ternyata diketahui seorang anaknya yang langsung berteriak meminta tolong.

Teriakan anak korban membangunkan seisi rumah yang langsung berlarian menuju sumber suara. Sementara pelaku berupaya melarikan diri. Aksinya diketahui warga, sehingga pelaku pun dapat diamankan. Bahkan lelaki tersebut sempat menjadi bulan-bulanan sejumlah kerabat korban.

Sang suami pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena mengalami luka-luka parah di bagian kepala karena dihajar oleh kerabat korban yang geram oleh
perbuatan pelaku.

Tak sampai sepekan, jajaran Polisi Resor Tegal berhasil menangkan dua orang kerabat korban yang menganiaya pelaku hingga tewas. Mereka berdua diduga melakukan penganiayaan terhadap Irwan sang pelaku penganiayaan keji hingga mengakibatkan isterinya meninggal dunia.

Adapun kedua kerabat korban yang diamankan, yakni Nasukha dan M. Ali Imron. Akibat, perbuatannya itu, keduanya diancam pidana maksimal 12 tahun.

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo, mengatakan kejadian bermula saat korban dalam hal ini Khodiroh, warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal tengah
tertidur bersama anaknya didalam kamar.

Tiba-tiba sekitar pukul 04.30 WIB pagi, Irwan yang telah pisah ranjang dengan istrinya tiga bulan itu, masuk ke dalam kamar dan langsung menusuk korban dengan sebilah
pisau.

"Saat kejadian seorang anak korban berteriak meminta tolong. Hingga sejumlah warga dan kerabat korban datang dan langsung mengejar pelaku," ucap Heru Sutopo, Jumat 30
Juni 2017.

Saat berupaya melarikan diri itu, kata Kapolres, pelaku berhasil ditangkap warga sekitar. Setelah tertangkap, Irwan dihakimi massa.

"Karena luka yang diderita cukup parah, nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan meski sempat dibawa ke rumah sakit," kata Heru. Dari kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang tersangka mengaku tidak ada niatan untuk membunuh Irwan. Dia mengaku kesal, karena pelaku telah sudah tega menghabisi nyawa saudaranya dengan cara yang keji.

"Saya nggak terima saudara saya dibunuh dengan cara yang keji seperti itu," ucap tersangka.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya