Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit IV Renata Polda Jatim memergoki satu penari telanjang sedang berhubungan intim dengan tamunya di dalam ruang karaoke keluarga, Inul Vista Kediri, saat penggerebekan pada Kamis, 13 Juli 2017.
"Empat orang perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang dan salah satu perempuan melayani hubungan intim di ruangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com di Mapolda Jatim, Senin, 17 Juli 2017.
Kabid Humas mengatakan, keempat penari tersebut adalah Popy (32), ‎Wida (31), ‎Rosa (23), dan ‎Echa (26). Mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka, melainkan hanya satu saja tersangkanya, yaitu manajer operasional Inul Vista Kediri, INS.
"Yang jadi tersangka hanya manajer operasionalnya saja, empat penarinya hanya menjadi saksi," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabid Humas menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka INS adalah menyediakan pemandu lagu freelance untuk menemani tamu di karaoke Inul Vista di Kediri Mall lantai 3, Jalan Hayam Wuruk No 46, Kota Kediri.
"Tarifnya Rp 100 ribu per jam dengan minimal booking tiga jam," ucapnya.
Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus layanan tari telanjang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 9,6 juta, lima buah ponsel, satu bundel surat perjanjian, selembar fotokopi surat izin tentang usaha pariwisata dan satu bundel bill room.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujarnya.
Â
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: