Liputan6.com, Manado - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan menetapkan Yasti sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Selasa, 25 Juli 2017.
Kasus dugaan perusakan itu berawal saat Bupati memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak berizin. Penertiban yang berujung dengan perusakan aset milik perusahaan itu akhirnya berbuah laporan ke polisi.
"Ada tindak pidana kekerasan dan pengrusakan yang terjadi dengan kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah. Yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan," kata Ibrahim.
Baca Juga
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut berfokus kepada tindak pidana perusakan, bukan tentang perizinan perusahaan. "Dari hasil pengembangan dan pendalaman pada bukti-bukti pidana telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka," kata Ibrahim.
Ia mengatakan, Bupati Yasti dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara di atas lima tahun. Namun, dia belum ditahan, kita lihat perkembangan ke depan," ujar Ibrahim.
Kejadian perusakan aset milik perusahaan itu terjadi pada 5 Juni 2017. Ketika itu, rombongan Satpol PP datang menanyakan tentang izin perusahaan dan menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak berizin.
Pada pukul 11.00 Wita, Satpol PP merusak bangunan yang menyebabkan kerugian pada pihak perusahaan.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: