Pengakuan Pencabul Anak yang Terbongkar dari Tulisan di Uang

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus pencabulan anak oleh penambal ban tersebut.

oleh Ola Keda diperbarui 27 Jul 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 15:30 WIB
Pencabulan anak
Penambal ban berinisial MK (32) menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Kupang, NTT. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Pengusutan kasus pencabulan anak oleh penambal ban yang terbongkar lantaran tulisan di selembar uang pecahan Rp 50 ribu, terus bergulir. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, telah menggelar perkara dan resmi menetapkan MK (32) sebagai tersangka.

Setelah diperiksa, sang penambal ban mengakui perbuatan mesumnya terhadap MR (13), seorang siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang.

"Tersangka MK melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban di dalam mobil rental pinjaman dari teman pelaku," ucap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Kota, AKP Alnofriwan Zaputra, Rabu, 26 Juli 2017.

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus pencabulan anak tersebut. "Kami akan memeriksa orangtua korban yang mendampingi korban saat melaporkan kasus tersebut ke mapolres," Alnof menjelaskan.

Terkait pemeriksaan visum et repertum (VER) dari korban, lanjut Alnof, penyidik masih menunggu hasilnya dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. "Kami belum mengantongi hasil visum yang akan membuktikan adanya tindakan kekerasan atau tidak," ia menambahkan.

Saat ini, menurut Alnof, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi DH 1367 AE dan uang Rp 50 ribu bertuliskan pelat DH mobil tersebut.

"Kami telah mengamankan semua barang buktinya dan selanjutnya pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari pihak korban maupun pelaku," ujar Alnof.

Berdasarkan keterangan dari MK, Alnof mengungkapkan, tersangka kasus pencabulan anak itu mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai tukang tambal ban, sedangkan mobil Xenia tersebut dipinjam dari temannya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Kronologi Kasus

Pencabulan anak
Penambal ban berinisial MK (32) menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Kupang, NTT. (Liputan6.com/Ola Keda)

MR (13), siswi kelas 2 SMP di Kota Kupang menjadi korban pencabulan seorang tukang tambal ban berinisial MK (32) pada Sabtu, 22 Juli 2017. Ia baru mengenal lelaki itu ketika hendak pulang ke rumah seusai bersekolah.

Saat hendak menunggu angkutan kota atau angkot, MK menghampirinya dan menawarkan diri mengantarkan korban pulang dengan berpura-berpura mengenal ayah korban. "Karena yakin, korban akhirnya naik ke mobil pelaku," ujar Alnof kepada Liputan6.com, Senin, 24 Juli 2017.

Bukannya mengantar korban, pelaku malah membawa korban ke hutan di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana. "Korban takut karena diancam dibunuh. Pelaku kemudian menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya dan mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota tersebut.

Usai mencabuli anak tersebut, tukang tambal ban itu menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu dan menurunkan korban di pinggir jalan. Ketika itu, korban pencabulan tersebut mengambil bolpoin dan mencatat pelat nomor mobil pelaku di uang yang diterimanya.

"Polisi berhasil menangkap pelaku berkat nomor pelat kendaraan yang dicatat korban," Alnof memungkasi.


Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya