Tarik Ulur Penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Malang

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Malang ditargetkan disahkan tahun ini.

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Agu 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 09:01 WIB
Dua Sisi Mata Uang Kebijakan Rokok di Kota Malang
Larangan merokok di Taman Trunojoyo Kota Malang. Taman ini direvitalisasi dari dana SCR perusahaan rokok (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, bakal segera menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok. Namun, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok itu masih tarik ulur yang melibatkan banyak pihak berkepentingan.

Ketua Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, mengatakan, pembahasan ranperda melibatkan semua pihak, mulai akademisi sampai pelaku industri rokok.

"Pembahasan sudah jalan sekitar 85 persen dan ditarget tahun ini disahkan. Ada beberapa poin yang pembahasannya alot," ucap Sulik usai diskusi bertajuk "Ranperda Kawasan Tanpa Rokok" di Kota Malang, Jumat, 4 Agustus 2017.

Ranperda mengatur kawasan bebas asap rokok seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum. Detail kawasan bebas asap dan iklan rokok itulah yang banyak diperdebatkan.

"Industri rokok di Kota Malang, banyak menyerap tenaga kerja, itu tetap kami pertimbangkan," ujar Sulik.

Adapun Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengakui banyak tarik ulur dalam pembahasan ranperda tersebut.

"Ada yang menganggap aturan itu melarang orang merokok. Padahal dibuat agar perokok tak mengganggu yang tidak merokok. Detailnya nanti akan ada peraturan wali kota," sebut Husnul.

Kota Malang baru memiliki satu poliklinik yang ada di Puskesmas Janti yang melayani pasien terdampak asap rokok. Poliklinik itu dibangun sejak 2015, menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, jangan sampai aturan kawasan tanpa rokok berdampak pada matinya industri rokok yang banyak menyumbang penerimaan cukai ke negara.

"Kami tidak anti dengan aturan itu, tapi harus berkeadilan. Pemkot harus menyediakan lokasi merokok di tempat umum," kata Budidoyo.

Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Malang, jumlah perusahaan rokok di wilayah Malang Raya terus berkurang. Di tahun 2012, jumlah perusahaan rokok masih sekitar 300. Namun, pada 2015, tinggal 103 perusahaan dengan yang masih aktif tercatat 95 perusahaan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya