Motif Pencuri Mobil Permaisuri Raja Solo

Terduga pencuri mobil milik permaisuri Raja Solo itu sempat mengelak perbuatannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2017, 13:34 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 13:34 WIB
Pencurian Mobil
Ilustrasi pencurian mobil (iStockPhoto)

Liputan6.com, Solo - Polisi berhasil menangkap terduga pencuri mobil Pajero Sport milik Kanjeng Ratu Pakubuwana XIII, permaisuri Raja Solo dari Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah. Terduga pencuri ternyata adik kandung korban, yakni W (45), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Terduga sempat mengelak perbuatannya. "Namun, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku, akhirnya (pelaku) mengakui," ucap Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, yang didampingi Kasat Reskim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, di Solo, Senin (28/8/2017), dilansir Antara.

Hanya saja, ada pengakuan mengejutkan dari terduga pencuri mobil tersebut. "Pelaku mengaku nekat mengambil mobil kakaknya karena faktor ekonomi," katanya.

Andy menjelaskan, terduga pelaku mengaku selama mengambil mobil milik korban dengan mengganti pelat nomor asli AD 7220AH dengan nomor palsu AD 88 AR untuk mengelabuhi agar tidak diketahui pemiliknya.

Selain itu, Andy mengungkapkan, korban setelah mengetahui terduga pencuri adalah adik kandung sendiri, kemudian mencabut perkara tersebut. Namun, polisi tetap akan mendalami kasus pencurian mobil tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian mobil permaisuri Raja Solo itu bisa dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Barang Bukti di Rumah Terduga Pencuri

Keraton Solo
Polisi menangkap pencuri mobil milik permaisuri Raja Solo di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Keraton Solo/Liputan6.com/Fajar Abrori)

Adapun ketika menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ada di dalam mobil korban, ternyata disimpan di dalam tas milik tersangka di rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku antara lain surat STNK mobil atas nama KRAY Adipati Pradapaningsih alamat Keraton, RT 01/01, Baluwarti, Pasar Kliwon Surakarta, pelat nomor mobil AD 7220 AH, dan kunci mobil Pajero Sport.

Serta, sepasang spion, 12 keping CD, satu bungkus dupa, alat pengukur tekanan ban, pelat nomor palsu AD 88 AR, lima buah sekering mobil, dan lainnya.

"Barang barang ini, ditemukan di rumah pelaku. Padahal, barang-barang itu, sebelumnya tersimpan di dalam kotak dash board mobil milik korban," ucap Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, yang didampingi Kasat Reskim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, di Solo, Senin ini, dilansir Antara.

Menurut Andy, polisi mengungkap hilangnya mobil milik permaisuri Raja Solo tersebut berawal dari ada laporan kasus pencurian mobil milik korban saat di areal parkir Central Parkir Sasono Keraton Surakarta, Baluwarti, Solo, pada 3 Juli 2017.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan monitor CCTV yang dipasang di lokasi kejadian," ujar Andy.

Namun, imbuh dia, alat CCTV ternyata sudah dimatikan oleh pelaku sebelum mencuri mobil, sehingga tidak terekam di monitor.

Hampir sebulan kemudian, tepatnya 30 Juli 2017, mobil milik korban yang hilang ditemukan saat diparkir di Jalan Martadinata, Pasar Gede, Surakarta. Polisi pun langsung mengembangkan kasus hingga mengarah ke pelaku.

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, menurut Andy, polisi berhasil mengungkap pencuri mobil milik permaisuri Raja Solo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya