Liputan6.com, Banyumas - Paguyuban Pengojek Pangkalan Banyumas dan perwakilan ojek online di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sepakat menerapkan zonasi menaikkan penumpang. Kesepakatan diambil untuk mengurangi potensi konflik dua kelompok pengojek tersebut, terutama di sejumlah lokasi rawan, seperti Terminal Bulupitu dan Stasiun Purwokerto.
Dalam kesepakatan bermaterai itu, pengojek online setuju untuk tak menaikkan penumpang dalam radius 200 meter dari pangkalan ojek. Jika kedapatan melanggar zona larangan, pengojek online itu didenda sebesar Rp 250 ribu.
Namun, sejak perjanjian itu diteken pekan lalu, ternyata masih ada pengojek online yang nekat menaikkan penumpang di zona larangan.
"Ada empat orang ojek online yang ketahuan menaikkan penumpang di zona larangan. Tiga orang di Stasiun Purwokerto, satu orang di Terminal Bulupitu," ucap Ketua Paguyuban Ojeke Nyong, Rasan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca Juga
Sesuai kesepakatan, pengojek online yang kedapatan menaikkan penumpang atau menerima order di kawasan larangan didenda dengan nilai yang telah disepakati sebelumnya.
"Ya, langsung disandera handphone-nya kalau pas tidak bawa uang," kata dia.
Bila pengemudi ojek online sudah bisa membayar denda, telepon seluler atau ponselnya baru dikasih. "Kalau motornya sih tetap boleh dibawa," Rasan menerangkan.
Adapun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardomo mengatakan, zonasi itu diterapkan untuk mencegah konflik usai diperbolehkannya ojek online beroperasi di seluruh Indonesia. Sejauh ini, zonasi dianggap mampu meredam konflik.
Awalnya, menurut dia, kehadiran ojek online menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para pengojek pangkalan. Kemudian, pengojek pangkalan juga maklum bahwa ojek online itu, selain mengantar penumpang, juga menerima order pengiriman makanan saat malam hari dan di tengah guyuran hujan deras.
"Mereka (pengojek pangkalan) akhirnya menerima. Dan sudah ada perjanjian di antara mereka," kata Sugeng.
Sugeng menerangkan, Dinas Perhubungan telah mendata ada 16 kelompok pengojek pangkalan di dalam Kota Purwokerto. Ke depan, dia menginginkan agar perjanjian itu berlaku untuk wilayah lain, terutama meredam potensi konflik.
Khususnya yang sudah dilaksanakan adalah perjanjian antara ojek pangkalan Stasiun Kereta Purwokerto dengan GoJek atau ojek online. "Hanya, mereka membutuhkan pembatasan masalah zonasi, mestinya ada tata etika dan tata krama dalam menaikkan penumpang," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan pencabutan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, maka surat edaran (SE) bupati soal larangan ojek online dinyatakan tak berlaku lagi. Surat edaran tersebut memang bersifat sementara, untuk menunggu peraturan terbaru dari pemerintah pusat.
"Kami sedang menunggu untuk mempertemukan pengojek pangkalan dengan ojek online dengan Bupati Banyumas. Biar perjanjian di antara mereka disaksikan bupati," Sugeng memungkasi.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: