Liputan6.com, Palembang - Pengungkapan pembunuhan sadis sopir taksi online, Edward Limba (35) menguras tenaga pihak kepolisian. Pasalnya, sebagian besar barang bukti kasus pembunuhan sempat dimusnahkan oleh para tersangka.
Pembunuhan yang terjadi pada Senin, 21 Agustus 2017, melibatkan lima orang tersangka, yaitu Ari (33), Aldo (33), Ucok (27) yang sudah ditangkap, serta ER -sebelumnya disebut IR- dan R yang masih buron.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetija Utomo, selama empat hari setelah kejadian, pihak kepolisian terus menyelidiki keberadaan tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Kita ikuti keberadaan pelaku, ketika masuk Palembang, baru kita lakukan penangkapan. Lokasinya di kawasan Gandus dan Talang Kelapa Palembang," ujarnya seusai ungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, di Mapolda Sumsel, Selasa, 29 Agustus 2017.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sumardani menambahkan, sewaktu tersangka membawa kabur mobil korban yaitu Toyota Avanza warna abu berpelat BG 1103 QZ, tiba-tiba mobil langsung berhenti. Saat dicek, ternyata bensin mobil korban sudah habis.
Para tersangka yaitu Ari, Aldo dan ER, lalu menyembunyikan mobil korban di semak-semak di Kecamatan Sukarame Palembang, agar tidak terlihat orang.
"Mereka menghentikan mobil di hutan, yang memang jauh dari pemukiman. Beberapa barang bukti milik korban juga berusaha dihilangkan tersangka dengan cara dibakar," katanya.
Saat api belum sepenuhnya menghanguskan beberapa barang bukti, tersangka langsung membuang ke kolam pemancingan di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Tim kepolisian lalu mencari barang bukti pembunuhan sopir taksi online tersebut dengan cara menyelam. Anggota Polres Banyuasin yang ahli berenang langsung diturunkan, karena kedalaman kolam pancing mencapai 8 meter.
"Petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang banyak dibuang di kolam pancing. Ada karpet dan payung milik korban. Ada pedang dan sarung pisau yang ditemukan," katanya.
Saksikan video menarik di bawah ini :
Tugas Para Tersangka
Berdasarkan petunjuk yang ditemukan, polisi mencurigai salah satu tersangka merupakan warga sekitar. Saat diselidiki, ternyata ada beberapa warga sekitar yang membantu ketiga tersangka.
Ucok membawa para tersangka keluar dari kawasan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha berwarna merah berpelat BG 6558 QI.
Sedangkan tersangka R, lanjutnya, bertugas mengawasi kawasan kolam pemancingan tersebut. Jika sudah tidak ada warga yang berlalu-lalang, R memberi kode kepada Ucok agar bisa keluar membawa ketiga tersangka menggunakan sepeda motor.
"Sepeda motor tersebut milik R dan sudah kami amankan dari kediamannya R," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aldo bertugas sebagai eksekutor terakhir sampai korban meninggal dunia. Karena korban berusaha berontak di dalam mobil, akhirnya Ari dan ER memegangi tubuh dan kaki korban.
"Saat Aldo menghujamkan pedang secara bertubi-tubi ke tubuh korban, sabetan pedang tersebut mengenai tangan Ari dan ER. Bekas lukanya masih berbekas di tangan Ari," katanya.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi di kawasan Tanah Mas, Kilometer 14, Kabupaten Banyuasin Sumsel. Kawasan tersebut merupakan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan ada bekas saat mobil korban sedang oleng.
Salah satu tersangka Ucok mengatakan sebelumnya dirinya sudah pernah mendekam di balik jeruji besi, namun bukan kasus pembunuhan.
"Pernah dipenjara satu tahun lalu di Lampung karena mengkonsumsi narkoba. Cuma delapan bulan dipenjara," katanya.
Advertisement