Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan JGKS alias Mang Jangol sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Bali itu terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Selain itu, menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Utomo, penetapan politikus Partai Gerindra itu juga lantaran yang bersangkutan memiliki senjata api ilegal.
"Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017).
Menurut dia, sekalipun Mang Jangol belum menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Advertisement
Hadi menjelaskan, sedikitnya ada empat alasan penetapan tersangka terhadap Mang Jangol. ‎Pertama, ‎tersangka menguasai senjata api tanpa memiliki izin. Menurut dia, siapa pun yang memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin akan dijerat hukum. Kedua, kasus kepemilikan sabu seberat 7,16 gram.
Baca Juga
Ketiga, pada penggerebekan di kediaman pribadi Mang Jangol pada Sabtu pekan lalu itu, polisi juga menyita sebilah pisau belati.
"Pisau itu tajam sekali, kalau mau coba silakan. Yang jelas pisau ini untuk melukai, bukan untuk memasak. Ini juga jadi dasar penetapan tersangka yang bersangkutan," ujarnya.
Keempat, dalam kasus kepemilikan sabu, Hadi mengaku telah memeriksa 34 saksi. Seluruh saksi menyatakan bahwa barang haram yang mereka dapat dipasok oleh Mang Jangol.
Menurut Hadi, dua alat bukti saja sudah cukup bagi polisi menetapkan tersangka. "Nah, ini ada empat alat bukti, meski yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan. Itu dibenarkan oleh hukum," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Bali itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. "Juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Kapolresta Denpasar menambahkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Â
Ada 8 Tersangka
Hingga kini, sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan usai polisi menggerebek rumah Wakil Ketua DPRD Bali tersebut yang terletak di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar.‎
Selain Mang Jangol, dua dari delapan orang itu adalah istri Mang Jangol, Dewi Ratna, dan sang kakak, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.
Sebelumnya, pada Sabtu pekan lalu, Satuan Narkotika‎ Polresta Denpasar menggerebek kediaman Mang Jangol. Penggerebekan itu berkat pengembangan kasus dari penangkapan seseorang bernama Gede Juli Antara (21).
Kepada polisi, Gede Juli Antara mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah Mang Jangol. Puluhan orang digelandang. Adapun 31 paket sabu siap edar ditemukan di lokasi.
Tiga airsoft gun dan satu pucuk senjata api ikut diamankan beserta beberapa butir peluru. Selain itu, beberapa bilah senjata tajam dan sejumlah peralatan menghisap sabu juga ditemukan petugas di lokasi.
Advertisement