Perempuan Tiongkok Tepergok Selundupkan Sarang Burung Walet

Perempuan 27 tahun berinisial CY itu tak memiliki dokumen saat diperiksa oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Nov 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 08:01 WIB
Sarang burung walet
Barang bukti sarang burung walet yang hendak diselundupkan ke Tiongkok (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan satu paket sarang burung walet tujuan Tiongkok.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 22.00 Wita.

"Kami berhasil melakukan pencegahan terhadap satu koli berisi lima paket sarang burung walet tujuan negara Tiongkok," ucap Himawan di Kuta, Kamis, 23 November 2017.

Ia melanjutkan, sarang burung walet seberat 2,5 kilogram ditaksir seharga Rp 45 juta. Sarang burung walet itu dibawa oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial CY.

"Berdasarkan hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Dokumen Bodong

Sarang burung walet
Sarang burung walet. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Ternyata, perempuan 27 tahun itu tak memiliki dokumen untuk bisa membawa sarang burung walet itu keluar negeri. Alhasil, petugas memberlakukan penegahan terhadap sarang burung walet itu.

"Dari hasil pemeriksaan, dia tidak bisa menunjukkan dokumen sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW)," kata Himawan,

Ia menjelaskan, sarang burung walet dicegah oleh Bea Cukai karena merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC).

"Tapi CY tidak kita tahan, kita perkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Hanya barang bawaannya berupa sarang burung walet itu yang ditegah," tuturnya.

Himawan mengimbau kepada warga yang hendak bepergian dan membawa barang larangan dan pembatasan, baik ke luar maupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait.

"Tentunya agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai," Himawan menyarankan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya