204 Ribu Batang Rokok Dilindas, Alat Bantu Seks Dibakar

Bea Cukai Bengkulu memusnahkan barang-barang ilegal. Selain rokok, ada juga kosmetik ilegal, juga alat bantu seks dari Tiongkok. .

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 15 Des 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 17:02 WIB
Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 204 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea dan Cukai Bengkulu melakukan pemusnahan barang sitaan berbagai jenis yang merugikan negara dari sektor pajak (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan 204.550 batang rokok sitaan yang tidak dilengkapi dokumen cukai atau rokok ilegal yang beredar di Bengkulu. Pemusnahan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar itu setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Bengkulu.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Indriya Karyadi mengatakan, Rokok ilegal yang dimusnahkan itu disita oleh petugas termasuk diserahkan oleh aparat TNI dan Polri yang melakukan operasi di dalam Provinsi Bengkulu.

Pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal ini karena tidak dilekati pita cukai atau polos. Sebagian besar bahkan ditap dilekati pita cukai yang tidak resmi.

"Pita cukai palsu berpotensi merugikan negara dari sektor pajak, ini yang kami sita dan musnahkan," ujar Indriya di Bengkulu (15/12/2017)

Selain ratusan ribu batang rokok tersebut, juga dimusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA berjumlah 3.016 botol dengan total isi mencapai 903,8 liter. Barang sitaan lain yang dimusnahkan dengan dilindas alat berat dan dibakar adalah kosmetik dan ilegal sebanyak 279 potong, Liquid Rokok Elektrik sebanyak 360 unit, alat permainan seks buatan atau sex toys 2 unit dan jenis barang lain sebanyak 70 unit.

Total barang yang dimusnahkan bea dan cukai tersebut senilai Rp 252,2 juta dan berpotensi merugikan negara dari sektor pajak cukai dan bea masuk marang sebesar Rp 133.436.850. Khusus barang yang masuk ke Bengkulu dari luar negeri atau Impor didominasi melalui kiriman Pos dan paket yang tidak memenuhi izin impor yang dipersyaratkan.

"Impor barang itu merupakan pelanggaran kepabeanan, jadi jika penerima tidak bisa menunjukkan dokumen impor, kita sita," lanjut Indriya.

 

Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:

 

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 204 Ribu Batang Rokok Ilegal
Alat Bantu Permainan Seks atau Sex toys yang disita Bea Cukai Bengkulu dipesan melalui online dari Tiongkok (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Alat Bantu Seks dari Tiongkok

Ada yang menarik dari pemusnahan barang bukti oleh kantor Bea dan Cukai Bengkulu tersebut, yakni dua unit alat permainan seks atau Sex Toys berwarna ungu.

Alat berbentuk kelamin laki laki itu terbuat dari karet kenyal dilengkapi mesin berpenggerak baterai dengan efek getar dan meliuk itu berukuran panjang kira kira 18 centimeter. Alat bantu itu dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Indriya Karyadi, Sex Toys tersebut dipesan oleh seseorang dari negara Tiongkok dengan cara pembelian online dan dibayar melalui sistem e-Payment. Petugas menemukan barang ini saat masuk ke Bengkulu dan terdeteksi melalui alat yang dipasang di Bandara Fatmawati Soekarno saat akan masuk ke gudang pengambilan barang.

"Petugas kita mencurigai benda ini dan memeriksanya, ternyata kiriman melalui pos ini merupakan barang yang tidak memiliki izin," urai Indriya.

Saat dikonfirmasi kepada pemesan barang, tenyata pembeli tidak memiliki dokumen dan kelengkapan yang disyaratkan oleh negara. Indriya mengatakan pihaknya hanya melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap barang tersebut dan tidak mengambil tindakan hukum kepada pembeli.

"Kami hanya menyita dan memusnahkan saja," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya