Alasan Polisi Bebaskan 5 Remaja Penganiaya Gadis Asal Probolinggo

Meski terancam hukuman pidana 5 tahun, namun para tersangka penganiayaan hanya dikenakan wajib lapor.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Des 2017, 12:04 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 12:04 WIB
Penganiaya
Polresta Probolinggo Ringkus Kelima Remaja Putri Pelaku Penganiayaan. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Probolinggo - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo memutuskan tidak menahan lima tersangka kasus penganiayaan pada LH (17), siswi kelas III SMK swasta di kota setempat. Meski terancam hukuman pidana lima tahun, para tersangka penganiayaan hanya dikenai wajib lapor.

Dalam kasus penganiayaan ini, empat remaja masing-masing OP (19) dan DP (18), warga Kecamatan Mayangan; KR (16), warga Kecamatan Kanigaran; dan LF (16), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, terbukti melakukan penganiayaan. Sedangkan LY (18) dinyatakan tidak terlibat karena saat kejadian hanya merekam adegan itu.

AKBP Alfian Nurrizal, Kapolresta Probolinggo, menjelaskan empat pelaku penganiayaan sejatinya dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman kepada para pelaku penganiayaan maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan dipidana lima tahun. Tetapi atas dasar kemanusiaan kami tidak melakukan penahanan. Sudah ada mediasi antara pelaku penganiayaan, korban, dan keluarganya, tetapi pelaku kami kenakan wajib lapor setiap hari," tutur Kapolres Alfian, Rabu, 20 Desember 2017.

Menurutnya, Polres Probolinggo menerapkan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Meski salah satu pelaku penganiayaan, OP bukan lagi di bawah umur, tetapi kami ambil jalan tengah. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak ditahan," katanya.

 

 

 

 

 

Usai Diperiksa Pelaku Langsung Dilepas

Penganiaya
Polresta Probolinggo Ringkus Kelima Remaja Putri Pelaku Penganiayaan. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Di tempat terpisah, Kanit PPA, Iptu Retno Utami, menuturkan empat pelaku penganiayaan dilepas pada Selasa lalu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Untuk LY, kami tetapkan sebagai saksi. Kesalahannya, ia merekam aksi penganiayaan, tapi tidak melaporkannya," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Polresta Probolinggo menangkap lima remaja putri penganiaya seorang remaja putri. Kasus ini mengemuka setelah video aksi penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).

Pelaku penganiayaan itu adalah DP (18), warga Kecamatan Mayangan, yang merupakan siswi salah satu SMK swasta. Kemudian OP (19), warga Kecamatan Mayangan, yang merupakan karyawan pabrik kulit.

Ada juga IY (18), dan KR, 16, warga Kecamatan Kanigaran, serta LF (16), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang dua bulan lalu dikeluarkan dari salah satu SMK swasta.

"Mereka sudah kami amankan, setelah anggota melakukan penelurusan. Ironisnya, seorang di antaranya tercatat masih pelajar," tutur Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal, Selasa, 19 Desember 2017.

Menurut AKBP Alfian, setelah ditelusuri, korban penganiayaan merupakan seorang pelajar berinisial LH (17). Ia merupakan warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Meski sudah mengamankan pelaku, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait motif para pelaku.

"Sekarang mereka ada di Mako Polres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan," kata pria asal Sumenep, Madura ini.

Video Penganiayaan Viral 

Polresta Probolinggo Ringkus Kelima Remaja Putri Pelaku Penganiayaan
Polresta Probolinggo Ringkus Kelima Remaja Putri Pelaku Penganiayaan. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dalam video yang viral di sosial media, LH tampak mengenakan jaket berwarna merah dengan rok cokelat mirip seragam Pramuka. Oleh sejumlah perempuan, ia dianiaya di salah satu sudut GOR Mastrip, Kota Probolinggo.

Dari kelima remaja itu, ada dua orang yang terlihat aktif menganiaya, yaitu perempuan yang memakai kaus berwarna hijau dengan celana jins hitam. Ia terlihat menjambak rambut dan menampar korban. Sedangkan, perempuan berkaus hijau dengan celana pendek juga menjambak LH.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, korban tidak melawan, bahkan terlihat korban pingsan setelah dianiaya.

"Yen semaput ndak kiro terketeran koyok ngono. Ayo ndak usah akting. Dudu’ tempat akting ndek kene, duduk Korea (Kalau pingsan, matanya tidak bergerak seperti itu. Ayo tidak perlu akting. Di sini bukan tempat akting, bukan tempat drama Korea, -red)," ujar perempuan berkaus hijau dengan celana jeans hitam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya