Liputan6.com, Gorontalo - Sherli Djou, ternyata memiliki alasan di balik keputusannya mengkonsumsi sabu-sabu. Hal itu terungkap dari pemeriksaan penyidik  terhadap istri Wakil Wali Kota Gorontalo tersebut, yang kini statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP Gorontalo. Sherly bahkan mengaku telah lama mengkonsumsi sabu sabu. Â
"Alasannya, yang jelas kalau lagi pas pikirannya nggak enak, pikiran lagi kosong itu baru memakai sabu sabu," ungkap Brigjenpol Oneng Subroto, Senin (08/01/2018) Â saat ditanyakan alasan dari Sherli mengkonsumsi narkoba.
Menurut Oneng, kebiasaan Sherly mengkonsumsi narkoba tanpa sepengetahuan suaminya, Charles Budi Doku yang tak lain adalah Wakil Wali Kota Gorontalo. Tersangka diduga mengunakan barang terlarang itu, saat suaminya tengah sibuk keluar kota untuk urusan kedinasan.
Advertisement
Baca Juga
"Menggunakannya kalau suami lagi dinas keluar kota," ungkapnya.
Oneng menjelaskan, saat akan mengkonsumsi sabu-sabu, tersangka tidak sendirian namun biasanya bersama rekannya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik juga terungkap bahwa istri Wakil Wali Kota Gorontalo yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PKK Kota Gorontalo itu, sudah mengunakan sabu-sabu antara 2011-2012 dan sempat jarang mengunakannya pada tahun 2016. Namun  kebiasaan mengunakan sabu-sabu itu kembali terjadi akhir-akhir ini.
"Kemarin terakhir, sebelum kita tangkap itu memang agak lama, itu satu bulan lebih baru memakai. Dari awal sampai sekarang memakainya hanya sabu tidak ada narkoba jenis lain," ujar Oneng.
Â
Â
Â
Â
Ditangkap Bersama Rekannya
Sherly Djou dan Rekannya, LN pada pekan lalu, selasa 2 Januari 2018 ditangkap anggota  BNNP Gorontalo  ditangkap di salah satu rumah di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Sempat menjadi terperiksa pada akhirnya, Sherly ditetapkan menjadi tersangka.Â
Menyikapi penetapan tersangka itu, kuasa hukum Sherly Djou, Salahudin Pakaya menyatakan pihaknya menghormati  proses dan keputusan yang diambil oleh BNNP Gorontalo.
"Kami belum dapat berkomentar apakah penetapan tersangka ke klien kami sudah sesuai atau belum. Karena kami masih akan melakukan rapat ditingkat tim pengacara setelah itu akan dibicarakan ditingkat keluarga dari klien kami," urai Salahudin, usai mengikuti gelar perkara internal di BNNP Gorontalo, Senin, 8 Januari 2018.Â
Menurutnya dari hasil rapat itu, barulah tim kuasa hukum Sherly Djou akan mempunyai gambaran tentang  langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya termasuk soal penetapan status tersangka.
Advertisement
Direhabilitasi
Sherly Djou (SD) yang merupakan istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Charles Budi Doku, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto, mengatakan bahwa status itu telah diberikan kepada istri Wakil Wali Kota Gorontalo setelah penyidik menggelar pemeriksaan secara maraton sejak 3 Januari lalu.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada SD, ia menyatakan bahwa adalah seorang pengguna dan hasil gelar perkara untuk SD juga sudah dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Oneng di Gorontalo, Senin (8/1/2018), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, hasil assesment (penilaian) terpadu, menyangkut assesment medis maupun hukum juga telah dilakukan.
"Dari assesment medis menyatakan bahwa SD sudah di taraf B menuju ke C atau mendekati pencandu berat. Oleh karena itu, SD, direkomendasikan perlu dirawat inap atau rehabilitasi," ujarnya.
Akan tetapi, proses hukum akan terus berjalan setelah rehabilitasi selesai. "Rehabilitasi ini berlangsung tiga hingga enam bulan dan tempat rehabilitasi kita ada di Makassar, Bogor, Lampung, Medan, dan Samarinda," ujarnya.
Dasar penetapan tersangka terhadap istri Wakil Wali Kota Gorontalo, menurut Brigjen Oneng, berdasarkan dari alat bukti sisa sabu, serta keterangan saksi dan tersangka.
Â