Liputan6.com, Semarang - Ketiadaan aturan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suaminya maju sebagai kontestan pilkada membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan menjaga netralitas PNS. Seperti dilakukan Bawaslu Jawa Tengah yang hanya bisa mengklarifikasi hadirnya istri Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti, saat suaminya mendaftar pilkada.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyebutkan, klarifikasi itu dilakukan karena istri Ganjar Pranowo berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepada Bawaslu, Siti Atiqoh mengakui telah datang dan ikut mengantar pendaftaran suaminya. Namun, ia sudah mengantisipasi dengan cuti.
"Bu Siti mengakui dan menunjukkan sudah ada cuti di luar tanggungan negara," kata Fajar, Rabu (17/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini, aturan yang berlaku adalah ASN harus bersikap netral dan dilarang terlibat dalam tim pemenangan calon kepala daerah. Aturan itu mengikat, termasuk kepada suami, istri, atau anak yang keluarganya menjadi calon kepala daerah.
"Kami hanya mencegah saja. Apalagi belum ada ketetapan tentang calon gubernur atau wakilnya," kata Fajar.
Netralitas aparatur sipil negara memang menyulitkan. Bahkan, ketika mereka mau berfoto bersama suami, istri, anak, dan keluarga yang lain juga dibatasi aturan. Salah satunya dilarang diunggah di akun media sosial.
"Foto suami istri biasa boleh. Tidak sedang kampanye tidak masalah. Tapi ya jangan meng-upload ke media sosial. Demikian pula dengan Bu Ganjar Pranowo," kata Fajar.
Dilarang Like Status Calon
Dalam UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017, seluruh PNS harus netral dalam pilkada. Namun, aturan itu ternyata tak memuat secara khusus mengenai adanya anggota keluarga yang ikut mencalonkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, M Arief Irwanto, menegaskan ketiadaan penjelasan aturan tersebut. Arief Irwanto berharap para pemegang kewenangan bisa mendapat solusi agar lebih jelas.
"Saat ini sementara semua dilarang. Surat edaran Kemenpan RB juga berjalan. Bahkan, ASN juga tidak boleh like status paslon kepala daerah, share, dan meng-upload foto bersama paslon di media sosial," kata Arief.
Jika petunjuk teknis belum ada, dengan pertimbangan kemanusiaan, BKD akan memperlakukan Siti secara khusus. Paling realistis adalah memberikan pengecualian bagi istri/suami pejabat yang PNS. Siti tetap diizinkan mendampingi suaminya saat kampanye, tapi harus menanggalkan identitasnya sebagai PNS serta tidak boleh berorasi.
Siti Atiqoh Supriyanti tercatat sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng. Foto-fotonya saat mendampingi suaminya mendaftar ke KPU kemudian dipersoalkan. Meskipun saat itu Siti mengenakan pakaian warna hitam dipadu kerudung merah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement