Makassar - Tim satuan Resmob Polres Takalar, Sulawesi Selatan akhirnya menangkap seorang pelaku residivis pembobol rumah Dusun Lauwa, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Saat penangkapan, keluarga pelaku pembobolan sempat mengadang anggota Resmob agar tidak menangkap pelaku. Tim satuan Resmob Polres Takalar diadang keluarga pelaku menggunakan parang dan balok kayu.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan, pelaku sendiri bersembunyi di kebun miliknya di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kabarmakassar.com menyebutkan, dengan bersenjata lengkap, tim satuan resmob polres Takalar, Sulawesi Selatan melakukan pengejaran terhadap pria bernama Rudi (32). Pelaku pembobolan rumah ini merupakan residivis pembobol rumah dan dikabarkan sudah enam bulan buron.
 Baca berita menarik lainnya dari Kabarmakassar.com di sini.
Â
Polisi Lakukan Negosiasi dengan Keluarga
Saat dilakukan pengejaran, Rudi bersembunyi di sebuah kebun miliknya di Desa Lauwa, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa.
Setelah satu jam lamanya dilakukan negosiasi, keluarga pelaku akhirnya pasrah dan membiarkan pelaku dibawa oleh polisi.
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam dua buah, satu buah cincin, satu buah jam tangan, dan uang tunai jutaan rupiah.
Pelaku sendiri mengaku dirinya kerap membobol rumah dan mengambil sejumlah barang milik korbannya lalu menjualnya untuk berpesta miras.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Takalar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement