Satwa-Satwa Liar Melawan Senapan Angin

Kaluhara adalah seekor orangutan yang ditemukan mati dengan 130 butir peluru bersarang di tubuhnya.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 14 Feb 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 16:00 WIB
cop
Infografis orangutan korban senapan angin. (foto: Liputan6.com / cop / edhie)

Liputan6.com, Semarang - Keberadaan senapan angin yang awalnya untuk mengakomodasi hobi berburu, ternyata banyak disalahgunakan untuk menembak binatang-binatang yang dilindungi, termasuk orangutan. Centre for Orangutan Protection (COP) bersama tujuh organisasi perlindungan satwa liar lainnya, meminta agar senapan angin dilarang beredar.

Melalui surat elektronik yang dikirimkan Hery Susanto, Koordinator Kampanye Anti Kejahatan Satwa Liar kepada Liputan6.com, dijelaskan bahwa keberadaan senapan angin itu sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Namun, karena tak ada kontrol yang ketat, maka penyalahgunaan senapan angin sudah dalam ambang mengkhawatirkan.

"Sampai hari ini, setidaknya ada 40 orangutan yang ditembak. Mereka tersebar di Kalimantan dan Sumatera. Korban terakhir yang kami data, terjadi di Kutai Timur 3 Februari," kata Hery Susanto, Rabu, 14 Februari 2018.

Pada 3 Februari 2018 itu, COP menemukan seekor orangutan bernama Kaluhara sudah mati. Saat diperiksa, ditemukan 130 butir peluru di tubuhnya. Peluru-peluru itu tersebar, nyaris di sekujur badannya.

Penyalahgunaan senapan angin itu, dikhawatirkan akan terus meluas dan semakin masif. Kontrol ketat mutlak dibutuhkan agar satwa-satwa liar dan dilindungi di kawasan konservasi tak menjadi korban.

"Penyalahgunaan ini bahkan sudah sangat mengkhawatirkan karena juga merambah kawasan konservasi. Orangutan dan satwa liar lainnya dalam bahaya," kata Hery.

 

Momen Terbaik Polri

cop
Kaluhara 2, Orangutan yang menjadi korban senapan angin dengan 130 peluru bersarang di tubuhnya pada 3 Februari 2018. (foto: liputan6.com/COP/edhie)

COP bersama tujuh organsisasi perlindungan satwa liar menyatakan mendesak Polri untuk melarang peredaran senapan angin. Jika memang pelarangan tidak dimungkinkan, setidaknya polisi bisa memperketat pengawasan peredaran dan penggunaan senapan angin.

"Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga menembak sasaran dan di lokasi yang sudah ada izinnya," kata Hery.

Organisasi-organisasi perlindungan satwa liar kemudian menggagas kampanye penghentian penggunaan senapan angin. Mereka adalah Animals Indonesia, Borneo Orangutan Survival Foundation, Orangutan Information Centre, Jakarta Animal Aid Network, Yayasan Jejak Pulang, Sumatera Orangutan Conservation Program, Orangutan Land Trust, Animals Indonesia.

"Ini adalah kesempatan strategis bagi Polri untuk berperan dalam konservasi satwa liar di Indonesia," kata Hery.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya