Usai Belokkan CCTV, Teknisi Kuras Isi Brankas di Pasar Atom

Dengan membelokkan CCTV, teknisi itu mengira bisa lolos dari kasus pembobolan brankas milik sebuah toko di Pasar Atom Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 17:31 WIB
Kantor Pemkot Malang Dibobol, Gaji Pegawai Dibawa Kabur Pencuri
Ilustrasi pembobolan brankas.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean Cantikan Surabaya mengungkap kasus pembobolan brankas berisi uang Rp 10 juta di sebuah toko kawasan Pasar Atom Surabaya, setelah menangkap seorang tersangka berinisial YB.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pabean Cantikan Surabaya Inspektur Polisi Satu Tritiko Gesang Heriyanto mengatakan, tersangka berusia 37 tahun, asal Jalan Letjen Suprapto Surabaya itu sehari-harinya bekerja sebagai teknisi di Pasar Atom Surabaya.

"Sebagai teknisi, tersangka sudah paham betul kondisi dan situasi di Pasar Atom, sehingga tidak kesulitan saat beraksi sendirian," katanya di Surabaya, Senin, 12 Februari 2018, dilansir Antara.

Sebelum membobol brankas, teknisi itu mengakali kamera "Closed Circuit Television" (CCTV) yang mengarah ke sebuah toko di lingkungan Pasar Atom tersebut, dengan membelokkan ke arah berbeda.

Meskipun aksinya tidak terekam di kamera CCTV, jejak pembobol brankas itu ternyata tertinggal dan terendus polisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mengidentifikasi pelaku dari sidik jari yang tertinggal di kamera CCTV," ucap Tritiko.

 

 

Utang Rp 7 Juta

Utang Rp 7 Juta

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Polisi pun langsung membekuk YB saat sedang bekerja di Pasar Atom. YB berdalih terpaksa membobol brankas di lingkungan tempat kerjanya itu karena terlilit utang.

"Saya punya utang senilai Rp 7 juta yang terus menerus ditagih," katanya.

Namun, belum sempat membayarkan utang dari uang hasil membobol brankas, YB keburu dibekuk polisi.

"Seluruh uang Rp 10 juta yang dibobolnya dari dalam brankas telah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Tritiko.

YB kini terancam hukuman sembila tahun pidana penjara karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya