Liputan6.com, Makassar - Polda Sulsel Sulawesi Selatan (Sulsel) tak hanya menyiagakan seluruh personelnya selama pelaksaan Pemilihan Kepala (Pilkada) berlangsung di Sulsel. Anjing Satwa K9 milik Direktorat Sabhara Polda Sulselpun turut bersiaga tanpa mengenal hari libur.
"Ada 18 ekor anjing satwa K9 Sabhara Polda Sulsel terus dilatih maksimal selama Pilkada ini berlangsung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Selasa, 27 Maret 2018.
Hal itu untuk tetap menjaga kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing anjing yang tergabung dalam satwa K9 Direktorat Sabhara Polda Sulsel. Salah satunya kemampuan khusus dalam melacak penyusup, narkoba, maupun kemampuan mengurai massa yang bertindak anarkis selama pelaksanaan pilkada berlangsung.
Advertisement
Baca Juga
"Anjing satwa K9 sebenarnya setiap hari dilatih tapi pada pelaksanaan pilkada ini kan sangat rawan sehingga perlu latihan maksimal agar kemampuan yang dimiliki tidak kendor,"Â tutur Dicky.
Selain diturunkan untuk mengantisipasi unjuk rasa yang rawan konflik, anjing satwa K9 Direktorat Sabhara Polda Sulsel juga ada yang disiagakan di beberapa objek vital, di antaranya bandara dan pelabuhan.
"Salah satunya ketika tahapan debat kandidat, anjing satwa K9 Direktorat Sabhara Polda Sulsel terlebih dahulu diturunkan untuk sterilkan lokasi debat," kata Dicky.
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Tahapan Pilkada Serentak 2018
Diketahui, tahapan pilkada serentak 2018 sebagai berikut:
Tanggal 8–10 Januari 2018, tahapan pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 10-27 Januari 2018, tahapan verifikasi pasangan calon yang maju ke pilkada 2018.
Tanggal 12 Februari 2018, pengumuman penetapan para pasangan calon kepala daerah.
Tanggal 13 Februari 2018, pengundian nomor urut pasangan calon peserta pilkada 2018.
Tanggal 15 Februari–26 Juni 2018, masa kampanye dan debat publik pilkada 2018.
Tanggal 24–26 Juni 2018, tahapan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
Tanggal 27 Juni 2018, pemungutan sekaligus penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tanggal 28 Juni–9 Juli 2018, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya penetapan pasangan calon jika tak ada gugatan terhadap hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement