Liputan6.com, Makassar - Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu yang selama ini dilakoni oleh suami istri di Makassar. Keduanya adalah Ridwan Amin (47) dan Sumasi (40).
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, keberadaan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional yang dilakoni pasangan suami istri atau pasutri tersebut berdasarkan informasi awal dari tim Direktorat Narkoba Mabes Polri, pada Jumat 16 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, tim Resmob Polda Sulsel yang menerima informasi awal tersebut kemudian menyelidiki di lapangan. Alhasil, polisi berhasil menangkap pasutri itu bersama seorang tersangka lainnya, Risman (40), warga Jalan Ratulangi Nomor 28, Kecamatan Mamajang, Makassar di sebuah hotel Jalan Penghibur, Makassar. Ketika itu, mereka hendak bertransaksi jual beli sabu.
"Tim lalu berkoordinasi dengan Ditnarkoba Mabes Polri dan bersama-sama lakukan pengembangan ke rumah suami istri tersebut. Hasilnya ditemukan sabu seberat dua kilogram," ucap Edy di Pos Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sabtu (17/3/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Jualan Sabu Diduga Dipakai Beli Kendaraan dan Rumah
Tak hanya barang bukti berupa sabu yang terbungkus dalam paketan teh hijau asal negara China. Tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama tim Ditnarkoba Mabes Polri turut mengamankan barang bukti lainnya. Diduga kuat, barang bukti ini berkaitan dengan hasil jualan sabu yang dilakoni suami istri beserta seorang rekannya, Risman.
Barang bukti tersebut, beber Edy, masing-masing tujuh kunci mobil, tujuh BPKB kendaraan, lima lembar slip bukti transferan dana, lima telepon seluler, lima kartu kredir Bank Mega, lima kartu ATM berbagai bank, serta empat lembar kuitansi transaksi pembelian rumah dan pembelian mobil.
Tak hanya itu, lanjut Edy, juga terdapat empat buah sertifikat rumah, tiga lembar bukti pembayaran PBB, tiga buah buku tabungan, dua bilah badik, dua dompet berwarna hitam, tiga mobil masing-masing merek Honda CRV, Fortuner, dan Toyota Ayla.
Kemudian bukti lainnya, juga ada satu sepeda motor merek Yamaha, sebilah parang, satu komputer tablet, sepucuk senjata airsoft gun, sebuah tas selempang, satu tas berisi berbagai dokumen, satu unit server CCTV, sebuah cincin emas, dan sebuah kunci sepeda motor merek Yamaha N-Max.
"Beberapa barang bukti yang diamankan seperti sertifikat rumah, unit mobil dan motor itu diduga kuat dibeli dari hasil jualan sabu selama tiga tahun suami istri ini beroperasi," jelas anak kandung mantan Wakapolri, Mayjen Pol (Pur) Yusuf Manggabarani itu.
Advertisement
Pasok Sabu dari China Lewat Bandara
Atas perbuatannya, suami istri asal Kota Makassar bersama seorang rekannya, Risman tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika. Namun tidak menutup kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bakal diterapkan kepada para tersangka yang sudah tiga tahun tergabung dalam jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Proses hukumnya kita serahkan kepada Ditnarkoba Mabes Polri. Para tersangka dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut," ujar Edy.
Edy mengungkapkan selama ini, suami istri itu memasok sabu dari negara China dan membawanya masuk ke Indonesia, tepatnya ke Kota Makassar menggunakan jalur bandara.
"Dari pengakuan suami istri itu, sabu diambil dari China lewat bandara. Sabu dipecah-pecah agar bisa lolos tak terlacak. Setelah aman lewati bandara, sabu lalu disatukan dan dipaket kembali lalu siap dibawa ke tujuan pemesanan di Makassar," Edy menandaskan.