Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Bandung mengamankan dua penjual minuman keras (miras) oplosan dan menetapkannya sebagai tersangka. Operasi miras dilakukan setelah memeriksa korban dan saksi, serta menggelar razia, dan menggerebek warung-warung penjual miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan tersangka berawal dari kejadian pada Kamis, 5 April 2018, di Cicalengka. Sampai Senin (9/4/2018) siang, puluhan pasien masuk RSUD Cicalengka. Mereka mengeluhkan mual, muntah, dan pandangan kabur.
"Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dibantu dari rumah sakit melakukan observasi terhadap keluhan korban," kata Indra dalam jumpa pers di RSUD Cicalengka.
Advertisement
Sampai pukul 16.00 WIB, 20 korban miras oplosan meninggal. Polisi telah menyelidiki toko-toko yang menjual miras ilegal dan mengambil keterangan enam saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami dapatkan keterangan dari pasien di rumah sakit yang bisa diambil keterangan dengan siapa mereka minum, minuman apa, dan di mana beli, kita kembangkan saksi lain," tuturnya.
Setelah itu, polisi memintai keterangan warga hingga menelusuri ke tempat korban membeli miras oplosan. Dari pemeriksaan di dua lokasi penjualan ditemukan barang bukti botol sisa minuman. Polisi juga mengamankan urine, darah, dan muntah pasien.
Polres Bandung didukung Dirnarkoba Polda Jabar, Biddokes Polda Jabar, BBPOM, dan Dinkes Kabupaten Bandung, dalam proses penyelidikan kasus miras oplosan itu.
"Sekitar 14.00 WIB kita lakukan gelar perkara dipimpin kapolda lalu menetapkan dua tersangka berinisial JS dan HM. Keduanya mengarah ke penjual," jelasnya.
Â
Â
Miras Ginseng
Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom menerangkan, tempat kejadian perkara berada di Kampung Bojong Asih. Selain telah menetapkan dua tersangka, polisi juga mengincar pemasok miras gingseng berinisial C.
"Bentuknya dalam botol plastik, dijual per botol Rp 20 ribu. Kita dalami asalnya," kata Enggar.
Berdasarkan pengakuan salah seorang saksi, 10 menit setelah minum efek yang terasa dari meminum miras gingseng membuat pusing. Penjual itu diketahui menjual miras gingseng sejak Desember lalu.
"Seminggu dapat 10 dus. Dibeli dengan harga Rp 340 ribu per dus, isinya 24 botol untuk masing-masing dus," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement