Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?

Apakah air kemasan memenuhi syarat untuk digunakan dalam wudhu dan apa saja faktor yang perlu diperhatikan saat menggunakannya?

oleh Putry Damayanty Diperbarui 17 Feb 2025, 07:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 07:30 WIB
Beberapa tips aman dan sehat ketika minum air kemasan/dok. (AMDK)
Beberapa tips aman dan sehat ketika minum air kemasan/dok. (AMDK)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Islam merupakan agama yang sangat memudahkan umatnya dalam melaksanakan ibadah termasuk dalam menyucikan diri. Bersuci atau thaharah dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satu cara bersuci secara lahir adalah berwudhu. Wudhu sangat penting sebagai perantara sucinya anggota badan sebelum menunaikan ibadah. Sebagaimana tertuang dalam Qur’an surah Al-Maidah ayat 6, 

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” 

Sebagaimana firman Allah SWT serta dalil lainnya mengenai pentingnya berwudhu, seorang muslim hendaknya dapat memahami apa saja yang menjadikan wudhu sah atau tidak.

Seperti kondisi saat ini, banyak masyarakat yang menggunakan air mineral kemasan sebagai pengganti air biasa untuk berwudhu karena keterbatasan air bersih di suatu tempat. 

Merujuk pada permasalahan tersebut, bagaimana hukum Islam terkait hal ini? Apakah air kemasan tersebut sah jika digunakan untuk bersuci? Berikut penjelasannya dikutip dari laman NU Online.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Sumber Air Mineral Kemasan

Bolehkah Botol Air Minum Kemasan Dipakai Ulang?
Bolehkah Botol Air Minum Kemasan Dipakai Ulang?... Selengkapnya

Saat ini, tidak sulit untuk menjumpai berbagai merk minuman kemasan di sekitar kita. Baik yang berupa air mineral maupun air dengan tambahan warna dan perasa.

Beberapa merk produk air kemasan yang terkenal adalah air kemasan yang diolah dari mata air pegunungan dengan alat yang canggih serta pemrosesan yang bertujuan untuk mensterilkan air tersebut. 

Sebagai produk yang berbentuk kemasan, tentunya air mineral ini dijual dengan tujuan untuk diminum sebagai metoda yang lebih efektif ketika seseorang bepergian atau sedang berada dalam perjalanan. 

Namun, di situasi tertentu air mineral ini juga diperuntukkan sebagai air wudhu. 

Hukum Menggunakan Air Kemasan untuk Berwudhu

Ilustrasi wudu
Ilustrasi wudu. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Sebagaimana yang diketahui, bahwa air yang diperbolehkan untuk bersuci adalah air mutlak dan mensucikan. Hal ini tertuang dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 28 cetakan Darul Fikr:

وَشُرُوْطُهُ اَيْ الوُضُوْءِ كَشَرْطِ الْغُسْلِ خَمْسَةٌ أحدها: ماء مطلق فلا يرفع الحدث ولا يزيل النجس ولا يحصل سائر الطهارة ولو مسنونة إلا الماء المطلق وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد.

Artinya: “Syarat wudhu seperti syaratnya mandi yakni ada lima, salah satunya ialah air mutlak, maka hadats ataupun najis tidak akan hilang, dan kesucian lain tidak akan tercapai meskipun disunnahkan, kecuali menggunakan air mutlak dan itulah yang disebut air tanpa ikatan (qayid).”

Kemudian, apabila merujuk pada pendapat ulama fiqih dari mazhab Syafi’i, Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghazy dari kitab Fathul Qorib al-Mujib juz 1 halaman 3 cetakan Nurul Huda menyatakan:

فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ اِطْلاَقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ كَانَ تَغَيُّرُهُ بِالطَّاهِرِ يَسِيْرًا أَوْ بِمَا يُوَافِق الْمَاءَ فِيْ صِفَاتِهِ وَقُدِّرَ مُخَالِفًا وَلَمْ يُغَيِّرْهُ فَلاَ يَسْلُبُ طُهُوْرِيَّتُهُ فَهُوَ مُطَهِّرٌ لِغَيْرِهِ.

Artinya: “Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan antara zat ataupun air bisa dibedakan namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air, air tersebut tetap bisa mensucikan lainnya.” 

Dari dua rujukan yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa air mineral dalam kemasan yang diproduksi oleh beberapa perusahaan serta telah terdistribusi di kalangan masyarakat boleh digunakan untuk berwudhu. Hal ini dikarenakan air mineral tersebut termasuk ke dalam kategori air mutlak serta suci dan mensucikan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya