Liputan6.com, Palembang - Narkoba jenis baru yang mengandung Epilon sudah beredar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Narkoba yang disebut mirip ekstasi ini menghasilkan efek halusinasi yang membahayakan penggunanya.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menemukan ribuan butir narkoba Epilon saat penangkapan Iman Darmawan (27), warga Jalan Mojopahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Palembang dan Agus (35), warga asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng).
Dari tangan kedua pengedar, polisi menemukan 1.180 butir narkoba yang masuk golongan 1. Narkoba yang menyerupai ekstasi tersebut dikemas dalam kotak rokok.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasubid Narkoba Forensik Laboratorim Forensik (Labfor) Polda Sumsel, AKBP Made Swetra, narkoba yang mengandung senyawa Epilon ini bisa menyebabkan efek halusinasi berlebihan, semangat tinggi dan nafsu makan berkurang.
"Jika efeknya hilang, pengguna narkoba ini langsung merasa depresi dan ketagihan menggunakan narkoba ini," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Selasa, 10 April 2018.
Biasanya Tim Forensik Polda Sumsel hanya membutuhkan waktu dua hari untuk mengecek kandungan narkoba. Namun, narkoba jenis baru ini baru diketahui hasilnya setelah tiga hari pengecekan laboratorium dan forensik atau labfor.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Farman, penemuan narkoba jenis baru di Palembang ini, mengagetkan mereka. Pasalnya, bentuknya seperti ekstasi, tetapi hasilnya menunjukkan perbedaan kandungan senyawa.
Â
Harga Narkoba Epilon
Polda Sumsel bahkan baru pertama kali mendapatkan tangkapan narkoba jenis baru ini. Mereka akan menelusuri sumber produksi dan penyebaran narkoba kembaran ekstasi ini.
"Barang buktinya masih dalam proses lidik dan semoga ini segera terungkap," ucapnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba kembaran ekstasi itu dijual seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per butir di tempat hiburan malam di Palembang.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka juga bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Agus, salah satu pengedar narkoba Epilon mengatakan, barang haram tersebut hanya dititipkan dari keponakannya, sebagai bentuk balas jasanya selama ini.
"Selama ini saya tinggal dan makan di rumah Iman, jadi tidak bisa menolak tawarannya jadi kurir narkoba. Saya juga tidak diupah, cuma bentuk rasa terima kasih saja," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement