Misteri Kematian Badak Bernama Samson di Pantai Taman Nasional Ujung Kulon

Herannya, cula badak dan anggota tubuh yang lain juga masih lengkap.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Apr 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 20:30 WIB
Badak
Bangkai badak Samson ditemukan di pantai. Foto: (Dokumentasi Balai TNUK)

Liputan6.com, Pandegalng - Sekor badak bercula satu, ditemukan mati di tepi pantai. Badak itu ditemukan oleh petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Senin 23 April 2018, di Pantai Karang Ranjang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Mamat Rahmat mengatakan, bangkai badak ditemukan dalam kondisi utuh. Cula badak dan anggota tubuh yang lain juga masih lengkap.

"Masih utuh, bercula. Pokoknya lengkap," kata Mamat Rahmat, Kamis (26/04/2018).

Balai TNUK mengidentifikasi, badak jantan itu diketahui bernama Samson. Identitas diperoleh setelah petugas mencocokkan database dengan ciri khas robekan pada telinga sebelah kiri.

"Diketahui identitasnya bernomor ID.037.2012 yang mati di usia 30 tahun," jelasnya.

Selanjutnya, Balai TNUK bersama dokter hewan patologi IPB dan WWF Ujung Kulon menyelamatkan cula badak Samson tersebut. Mereka tidak menemukan adanya tanda-tanda korban perburuan.

Guna mengetahui penyebab kematian Samson, tim gabungan mengautopsi badak Samson. Petugas mengambil sampel usus, otot, jantung, dan hati.

"Berdasarkan laporan sementara, hasil nekropsi, diperkirakan kematian kurang lebih 3 hari dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya penyakit infeksi dengan pathogen yang bersifat akut," jelasnya.

Berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), badak jawa jenis cula satu, masuk ke dalam satwa langka yang dilindungi dan dikategorikan ke dalam critically endangered dalam daftar Red List Data Book.

Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah.

Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya