Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 154 narapidana teroris dan tahanan perkara terorisme, serta satu orang bayi telah dipindahkan dari Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob ke Nusakambangan.
Mereka menempati tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Besi. Sebelum itu, di Lapas Pasir Putih, 39 napi teroris berbahaya atau "high risk terorism" sudah dibui. Sejumlah lapas lain juga menjadi rumah para napi teroris ini.
Pemindahan besar-besaran itu dilakukan sebagai langkah tercepat menanggulangi kerusuhan dua hari di Mako Brimob yang menyebabkan enam korban jiwa. Di Nusakambangan yang berfasilitas keamanan lebih lengkap, napi teroris tak akan bisa berkutik.
Advertisement
Baca Juga
Usai pemindahan, muncul kekhawatiran, meski sudah masuk penjara yang bertajuk pembinaan, mereka tak akan tobat. Kekhawatiran ini dipicu oleh banyaknya fakta bahwa banyak napi teroris yang tetap menganut paham radikal, bahkan bertambah radikal meski sudah "dibina".
Pun, pernah ada gembong napi teroris yang ternyata menyebarkan ideologinya di dalam penjara, serta memerintahkan aksi teror dari balik jeruji besi. Itu adalah fakta tak terbantahkan.
Namun, kekhawatiran napi teroris bertambah radikal usai dipenjara di Nusakambangan ditepis oleh otoritas Lapas Nusakambangan. Sebabnya, saat ini infrastruktur lapas lebih siap untuk mengantisipasi penyebaran dan pengendalian gerakan terorisme.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Cara Petugas Berhubungan dengan Napi Teroris
Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Hendra Eka Putra menjelaskan, sesuai tugas fungsinya, lembaga pemasyarakatan bertujuan membina dan mengembalikan ideologi para napi teroris yang melenceng.
Beragam upaya pun dilakukan, antara lain dengan memberi pemahaman yang betul soal konsep berbangsa dan bernegara. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun memiliki program deradikalisasi secara kontinyu.
"Jelas, ada bela negara, target kita sih, mengembalikan mereka merah putih," ucapnya, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 15 Mei 2018.
Meski begitu, untuk menghadapi napi teroris dengan ideologi yang berbeda (garis keras), petugas lapas pun tak serta merta menyalahkan mereka. Riwayat pengalaman dan pembelajaran seseorang bakal memengaruhi cara pandangnya.
Oleh karena itu, lapas juga bekerja sama dengan lembaga yang lebih mereka percaya. Koordinasi pun selalu dilakukan dengan Tim Pengacara Muslim (TPM), lembaga yang banyak mendampingi para napi teroris saat menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, saat berhubungan dengan napi teroris pun, petugas lapas dilarang untuk apriori atau mengecap mereka dengan label buruk. Lapas memperlakukan sama seluruh napi, baik pidana khusus seperti terorisme, narkoba, korupsi, maupun napi pidana umum.
"Kita memanusiakan manusialah, istilahnya nguwongke. Semuanya kita perlakukan sama. Kalau prinsip saya pribadi, (kalau yang tak kooperatif) 'terserah pemahaman Anda seperti itu, saya seperti ini'," Hendra Eka mengungkapkan.
Advertisement
Penempatan Napi Teroris Berdasar Pertimbangan Risiko Keamanan
Meski demikian, antisipasi penyebaran mesti dibarengi dengan perlakuan khusus sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SOP) penanganan napi teroris. Lapas Nusakambangan pun membagi napi teroris dalam beberapa kriteria.
Kriteria ideolog atau berkemampuan memengaruhi orang lain untuk mengikuti ideologinya ditempatkan di sel khusus perorangan di dua lapas, yakni Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Adapun yang cenderung kooperatif ditempatkan di Lapas Besi, dengan sel biasa atau koloni.
Lapas Besi juga diperuntukkan bagi tahanan perkara terorisme yang belum divonis. Pasalnya, ternyata, yang dipindah ke Nusakambangan tak hanya orang yang berstatus narapidana, melainkan juga tahanan kasus terorisme.
Sebab itu, selain penempatan berdasar standar keamanan dan risiko, Lapas Nusakambangan juga akan menempatkan mereka dengan pembedaan status napi dan tahanan. Angka final penempatan masing-masing lapas pun belum bisa dipastikan.
"Belum, kita kan masih assement, bongkar pasang-bongkar pasang ini. Karena kan ada berapa, ada narapidana, ada tahanan. Jadi belum ada datanya. (Angkanya) belum valid, masih assesor kita sedang meneliti satu-satu," dia menerangkan.
Berdasarkan data terkini, jumlah napi dan tahanan yang dipindah dari Rutan Mako Brimob berjumlah 154 orang ditambah satu bayi. Rinciannya, 152 lelaki dan dua perempuan.
Kajian penempatan dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program deradikalisasi juga belum mulai dilaksanakan.
"Assesor dari Ditjen Pemasyarakatan dan Bapas. BNPT belum masuk di sini. Masih mandiri. Deradikalisasi itu kan programnya BNPT. Kalau kita lebih ke pembinaan narapidana," dia menambahkan.