Liputan6.com, Medan - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pekan ini segera melimpahkan berkas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, perkara yang akan dilimpahkan itu atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. "Ke-4 tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut," ucapnya di Medan, Rabu, 4 Juli 2018, dilansir Antara.
Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.
Adapun hingga kini, Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Dari jumlah tersebut, 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang meninggal dunia. Sementara 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin, 18 Juni 2018, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang korban tenggelam KM Sinar Bangun. Dari jumlah tersebut, 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang meninggal dunia. Sementara, 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Pencarian KM Sinar Bangun di Danau Toba Dihentikan
Sebelumnya, operasi pencarian yang dilakukan tim SAR gabungan terhadap korban dan bangkai Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, dihentikan. Keputusan ini diambil setelah petugas bermusyawarah dengan keluarga korban.
Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan mengatakan, penghentian pencarian diputuskan pada hari ke-16 pascatenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada Senin, 18 Juni 2018.
"Pada perpanjangan ketiga di hari ke-16 ini, pencarian dihentikan," kata Budiawan, Selasa, 3 Juli 2018, dikutip Liputan6.com.
Meski operasi pencarian diberhentikan, sejumlah personel tim SAR tetap mendapat tugas untuk melakukan pemantauan. Tidak hanya personel, peralatan seperti kapal dan perahu karet juga disiagakan di perairan Danau Toba.
"Operasi rutin tetap dilakukan, dan akan ada personel SAR untuk memantau," ucap Budiawan.
Menurut dia, disiagakannya personel SAR beserta perlengkapan bertujuan untuk mengantisipasi apabila adanya laporan temuan jasad yang mengapung di perairan Danau Toba. Jika ada laporan seperti itu, personel Tim SAR segera melakukan evakuasi.
"Nantinya yang melaksanakan, selain tim SAR, juga ada personel TNI AL dan Polisi Air," ujar Budiawan.
Advertisement