Liputan6.com, Palembang - Mendapatkan jatah cuti menstruasi merupakan hak bagi para pekerja perempuan yang diatur oleh oleh pemerintah melalui tiga kementrian, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP PA), Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 Pasal 18 Tahun 1981 sudah diatur tentang perlindungan pekerja perempuan pada masa menstruasi. Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi.
Beberapa ketentuan yang ditetapkan yaitu, pekerja perempuan yang merasakan sakit saat menstruasi, memberitahu ke perusahaan tentang siklus menstruasi serta pelaksanaan peraturan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama.
Advertisement
Baca Juga
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengingatkan kepada perusahaan baik negeri, swasta atau usaha mandiri, untuk memberikan hak-hak pekerja perempuan, salah satunya cuti menstruasi.
Kepala Seksi (Kasi) Norma Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Disnakertrans Sumsel Sri Budi Wahyuningsih, mengatakan, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan telah mengatur Ratifikasi Konv.ILO Nomor 111 DG UU Nomor 21 tahun 1999 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Perlindungan khusus pekerja perempuan juga menjelaskan tentang kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi, seperti menstruasi, melahirkan, gugur kandung, menyusui dan larangan kerja malam.
"Ada perusahaan yang mengganti waktu cuti dengan upah tambahan. Kita terus mengingatkan kepada perusahaan, agar memberikan hak-hak cuti termasuk cuti menstruasi bagi pekerja perempuan," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (6/7/2018).
"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pekerja perempuan mendapatkan cuti menstruasi dan tidak diganti dengan upah tambahan, untuk melindungi fungsi reproduksi perempuan,"katanya.
Â
Hak Pekerja Perempuan
Cuti menstruasi harus diberikan perusahaan selama dua hari. Reaksi hormonal saat menstruasi untuk beberapa kondisi, membuat perempuan sulit bekerja. Para pekerja perempuan juga bisa menyampaikan haknya melalui serikat pekerja, yang wajib ada di setiap perusahaan.
Perusahaan harus memberitahukan ke seluruh pekerja perempuan tentang adanya cuti menstruasi. Harus juga ada petugas keamanan perempuan, yang lebih leluasa memeriksa dan mengawasi gejala menstruasi pekerja perempuan saat bekerja.
Begitu juga dengan cuti hamil selama 1,5 bulan dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan ruang laktasi atau ruang bagi pekerja yang masih menyusui.
"Harus ada fasilitas khusus seperti kulkas pendingin, untuk meletakkan ASI yang dipompa ibu menyusui. Serta memberikan jam istirahat khusus untuk pekerja perempuan menyusui," katanya.
Beberapa perusahaan besar yang sudah menyediakan fasilitas ruang laktasi seperti PT Indofood Sukses Makmur, PT Pertamina, PT Pusri dan beberapa mall besar di Palembang.
Diskriminasi lainnya seperti penolakan perusahaan terhadap calon pekerja perempuan yang sudah berstatus menikah. Tindakan ini dinilai Disnakertrans Sumsel sudah melanggar Pasal 27 UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Tidak ada perbedaan perempuan dan laki-laki mendapatkan pekerjaan. Apapun alasan dari perusahaan, persyaratan tersebut tidak dibenarkan. Kalau seperti itu, peluang lapangan kerja bagi perempuan sangat terbatas," katanya.
Advertisement