Penyidik Tunggu Kehadiran Kadishub Samosir Terkait Karamnya KM Sinar Bangun

NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumut menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2018, 20:05 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2018, 20:05 WIB
Basarnas
Tim SAR saat mencari korban dan KM Sinar Bangun di Danau Toba. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS, tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, besok atau Senin (9/7/2018).

"Pemanggilan tersangka itu sudah dilayangkan agar hadir di ruangan penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Medan, Minggu (8/7/2018).

Tersangka NS dianggap lalai melaksanakan pengawasan, sehingga mengakibatkan terjadinya musibah KM Sinar Bangun tersebut. "Tersangka harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal kayu itu, dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumut menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Danau Toba itu menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun; KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir; dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

"Kelima tersangka tersebut, dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar," kata Nainggolan.

Kapal kayu KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang, tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018, sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar. Hingga kini, tercatat 21 penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Korban meninggal adalah Tri Suci Wulandari warga Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P Sidamanik. Selain itu, sekitar 164 penumpang KM Sinar Bangun masih belum ditemukan dan diperkirakan berada di dasar Danau Toba.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Undang Saksi Ahli Kapal Tenggelam

Danau Toba
Tim SAR saat mencari titik KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah mengundang saksi ahli dari perguruan tinggi negeri, mengenai kapal tenggelam KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun.

"Saksi ahli yang dihadirkan di Polda Sumut diundang dari Universitas Sumatera Utara (USU)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Sabtu, 7 Juli 2018, diwartakan Antara.

Kehadiran saksi ahli tersebut, menurut dia, sangat diperlukan untuk memberikan bahan masukan dan pertimbangan kepada penyidik Polda Sumut yang tengah melakukan penyidikan kasus kapal tenggelam.

"Kapal mengalami musibah itu, memakan korban jiwa hingga mencapai ratusan orang penumpang, hal tersebut yang sedang ditangani oleh Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Ia mengatakan pula, dengan dipanggilnya saksi ahli dalam bidang perkapalan itu, maka Polda Sumut dapat melaksanakan tugas penyidikan kasus kapal tersebut.

"Polda Sumut, segera melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, berinisial NS, yang telah ditetapkan tersangka kasus kapal tenggelam tersebut," ucap mantan Kapolres Nia Selatan itu.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin, 2 Juli 2018.

Perkara yang dilimpahkan itu, atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya