Liputan6.com, Jambi - Posko penyerahan ikan predator dan invansif yang dibuka Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, sejak sepekan terakhir sudah menerima sebanyak lima ekor ikan aligator dari warga dengan ukuran di atas 30 centimeter.
"Pascadilakukannya sosialisasi terhadap larangan memelihari ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha, posko BKIPM Jambi mulai kedatangan warga yang menyerahkan ikan yang dilarang sesuai dengan undang-undang," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi, Senin (9/7/2018), dilansir Antara.
Pada 3 Juli 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Masrifah, warga Jalan KH Amajid, Keluruhan Buluran, Kecamatan Telanaipura, menyerahkan satu ekor aligator dalam ukuran 50 cm dengan berat 2,5 kilogram. Ikan tersebut sudah dipeliharanya sejak satu tahun lalu.
Advertisement
Kemudian, pada 6 Juli 2018, posko BKIPM Jambi juga menerima satu ekor ikan aligator dengan ukuran 50 cm dan berat 2,5 kg. Ikan aligator ini diserahkan oleh pihak toko akuarium Gucup yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Pall Merah, Kota Jambi.
Baca Juga
Selain itu, pada hari yang sama, BKIPM Jambi menerima tiga ekor ikan aligator ukuran dengan ukuran panjang ikan 25 cm dan berat setengah kilogram dari pemilik toko akuarium yang berada di Jerambo Bolong, Pall Merah, Kota Jambi.
Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi. Kemudian ada seorang warga yang menyerahkan ikan aligator kepada tim posko BKIPM.
BKIPM Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, aligator, piranha, dan ikan dilarang lainnya.
Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia, termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur, beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan mengenai ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.
Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut diimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1-31 Juli 2018 di posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.
Pemilik ikan piranha, aligator, dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif, sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.
Simak video pilihan berikut ini: