Liputan6.com, Banyumas - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Banyumas, Jawa Tengah, diwarnai beragam kisah. Berbeda dengan PPDB SMP yang ribut lantaran penerapan PPDB zonasi, di dalam PPDB tingkat SMA, muncul fenomena baru, yakni surat keterangan tidak mampu atau SKTM palsu.
SKTM ini layaknya katabelece sakti agar bisa diterima di sekolah negeri. Ratusan orangtua nekat berlaku culas dengan membuat surat keterangan yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Fenomena ini sebenarnya telah diantisipasi Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Banyumas dengan mewajibkan pemegang SKTM untuk meneken pakta integritas.
Advertisement
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh orangtua dan calon siswa, mereka menyatakan benar-benar miskin dan berlaku jujur.
Baca Juga
Hasilnya, ratusan calon siswa mengundurkan diri. Mereka khawatir terancam pidana yang menjadi salah satu risiko pemalsuan dokumen.
Para pencabut SKTM palsu itu tak lantas didiskualifikasikan. Ganjarannya, mereka tetap bisa mengikuti seleksi penerimaan dengan jalur biasa yang menerapkan sistem zonasi dan prestasi.
"Sebab, mereka mencabut SKTM atas kesadaran sendiri," kata Kepala Seksi SMA/SLB BP2MK Wilayah V Banyumas Yuniarso K Adi, Kamis, 12 Juli 2018.
Dia mencontohkan, di SMA Negeri 2 Purwokerto, sebanyak 24 SKTM palsu dicabut, SMAN 5 Purwokerto, sebanyak 22 SKTM dicabut, SMA Negeri Jatilawang 54 SKTM, dan di SMA Negeri Wangon sebanyak 60 SKTM palsu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ancaman untuk Pemakai SKTM Palsu
Meski sudah ada pencabutan SKTM palsu lewat pakta integritas, disinyalir masih ada orang tua calon siswa SMA di Banyumas yang membandel. Karena itu, sekolah diintruksikan memverifikasi ulang SKTM, baik dengan cara diundang ke sekolah maupun verifikasi lapangan.
Hasilnya, 27 calon siswa SMA negeri didiskualifikasi lantaran diduga menggunakan SKTM palsu. Dari 27 calon siswa tersebut, sebanyak 24 orang mendaftar di SMA Negeri 1 Banyumas dan tiga orang di SMA Negeri Rawalo.
"Karena pencabutan itu dilakukan sebelum pengumuman, sehingga masih dimungkinkan mereka mendaftar dengan nilai biasa. Jadi tidak ada yang didiskualifikasi langsung dalam artian tidak mengikuti seleksi masuk sekolah," ujarnya.
Yuniaraso juga menegaskan, BP2MK Banyumas juga bakal meneruskan verifikasi SKTM pasca-penerimaan peserta didik baru (PPDB) setingkat SLTA. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada data-data yang keliru dalam penerimaan siswa baru tingkat SMA di Banyumas dari jalur siswa miskin.
Meski harus melakukan verifikasi, pengumuman penerimaan siswa baru setingkat SMA dan sekolah khusus secara online tak terganggu dan tetap dilaksanakan pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 23.00 WIB.
“Menurut laporan, ini sudah final. Karena sudah dicek ke lapangan. Kalau setelah proses ini masih ditemukan lagi kepalsuan, akan kita dirop. Didiskualifikasi, kita keluarkan,” dia menerangkan.
Yuniarso Adi menerangkan, tahun ini SMA negeri di empat kabupaten wilayah V Banyumas menerima siswa sebanyak 14.364 siswa. Dari jumlah itu, sebanyak 3.403 siswa adalah pemegang SKTM.
"Prosentase siswa tidak mampu yang terserap di empat kabupaten ini berjumlah 23,69 persen," dia menjelaskan.
Di Kabupaten Banyumas, SMA menerima siswa sebanyak 5.239 orang. 1.563 atau 29,83 persen di antaranya adalah pemegang SKTM. SMA negeri di Purbalingga menerima siswa dengan jumlah total 2.594 orang, dengan 573 di antaranya pemegang SKTM atau 22,09 persen.
Kemudian, Kabupaten Banjarnegara tahun ini menyerap sebanyak 2.166. Dari jumlah itu, 21,51 persen atau 328 orang di antaranya adalah siswa miskin. Terakhir, Kabupaten Cilacap menerima 4.365 siswa. Sebanyak 21,51 persen atau 939 orang di antaranya berasal dari keluarga tak mampu.
Advertisement