Ingat, Pemalsu Surat Miskin untuk PPDB Terancam 6 Tahun Penjara

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut sekitar 78.065 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disalahgunakan untuk mendaftar PPDB di Jawa Tengah.

diperbarui 11 Jul 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 15:30 WIB
Ilustrasi – Blanko Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan miskin. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Blanko Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan miskin. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Semarang - Maraknya penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2018 di Jawa Tengah (Jateng) mendorong aparat kepolisian turun tangan.

Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, mengaku telah membentuk tim yang bekerja di bawah komando Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelidiki pemalsuan SKTM. Pihak-pihak yang ketahuan memalsukan SKTM akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kita tidak akan tinggal diam, akan kami proses ini kasus pemalsuan SKTM. Saat ini kami sudah bentuk tim untuk menyelidiki," ujar Condro seusai memimpin Upacara Hari Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018).

Condro mengaku prihatin atas maraknya pemalsuan SKTM dalam PPDB online 2018. Padahal, SKTM dalam PPDB online 2018 merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.

"Tapi, ini malah dimanfaatkan oleh sebagian orang yang mampu untuk mendaftar PPDB online dengan menggunakan SKTM. Bahkan, di salah satu kabupaten ada yang menggunakan SKTM sampai 200 lebih," tutur Kapolda Jateng.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Heri Santoso, mengaku siap menyelidiki kasus-kasus pemalsuan SKTM. Ia bakal berkoordinasi dengan para kepala satuan reserse dan kriminal (kasatreskrim) di setiap daerah untuk menindak kasus tersebut.

"Kalau terbukti ya akan kita tindak," kata Heri.

Penyalahgunaan SKTM di Jateng dalam proses PPDB online untuk jenjang SMA/SMK sederajat terbilang tinggi. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengungkap menemukan sekitar 78.065 SKTM yang disalahgunakan untuk mendaftar PPDB online SMA/SMK.

Terkait banyaknya pengguna SKTM yang tidak sesuai data faktual itu, Ganjar pun telah menginstruksikan pihak sekolah untuk memverifikasi secara aktual.

Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya