Bermodus Main Dokter-dokteran, Predator Seksual Anak di Cilegon Cabuli Putri Sendiri

Selain putrinya sendiri, korban predator seksual anak di Cilegon itu ada 12 anak tetangga yang menjadi teman main putrinya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Jul 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 15:00 WIB
Bermodus Main Dokter-dokteran, Predator Seksual Anak di Cilegon Cabuli Putri Sendiri
Selain putrinya sendiri, korban predator seksual anak di Cilegon itu ada 12 anak tetangga yang menjadi teman main putrinya. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Cilegon - AJ (35), warga Kota Cilegon, Banten, tega mencabuli 13 anak di bawah umur, termasuk putrinya sendiri yang berusia tujuh tahun. Sehari-hari, predator seksual anak itu bekerja sebagai buruh bangunan tidak tetap.

"Kemudian, (korban) anak-anak ini, lingkungan disekitarnya, tetangga-tetangganya. Sementara kita identifikasi," kata AKBP Rizki Agung Prakoso, Kapolres Cilegon, Kamis, 12 Juli 2018.

Bermodus main dokter-dokteran, AJ tega mencabuli anak di bawah umur yang berusia empat sampai 13 tahun. Tindakan bejatnya itu dilakukan sejak Maret hingga Juli 2018 ini.

AJ diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan memiliki dua orang putri, yang berusia 13 tahun dan 7 tahun. Ia memanfaatkan kesempatan pada pagi hari saat sang istri tak berada di rumah.

"Pagi itu kan dia enggak kerja, anak-anak yang main di lingkunganya diajak ke kamar, terus dicabuli. Main dokter-dokteran, terus dicabuli," tuturnya.

Salah seorang anak kemudian mengadu pada orangtuanya. Orangtua salah satu korban kemudian mencari tahu korban pencabulan AJ lainnya dan mengajak mereka bersama-sama mendatangi rumah si predator seksual anak itu.

Aj nyaris menjadi korban amuk massa bila polisi tak segera tiba di lokasi kejadian. "(Dikenakan) UU 35 Tahun 2004, Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AJ. Jika dibutuhkan, polisi akan mengecek kejiwaan si pencabul apakah memiliki kecenderungan penyimpangan seksual atau tidak.

"Tentunya akan menjadi rencana tindak lanjut kita, apakah nanti korban perlu diperiksa atau dievaluasi kondisi kejiwaannya," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pengakuan AJ

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sementara itu, AJ mengaku melakukan pelecehan seksual karena pernah menjadi korban pelecehan seorang pria saat masih kecil. Usianya kini 22 tahun.

"(Melakukan pelecehan seksual) dari umur saya 20. Saya pernah jadi korban, umur saya 22," kata AJ, pelaku pencabulan, saat ditemui di Mapolres Cilegon.

AJ mengaku tak mengancam para korban pencabulannya, termasuk putrinya sendiri. Ia bahkan sengaja memberi Rp 10 ribu bila korban memintanya.

"(Pencabulan dalam kondisi) sadar, enggak minum. Karena nafsu. Istri enggak tahu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya