Batam - Puluhan anggota polisi mengepung lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Komite SMP 10 Batam, Baharudin, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Ia diduga menerima uang suap terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut.
Usai tertangkap basah, pemilik usaha PT Perusahaan Prima Utama (PPU) itu dibawa ke Mapolresta Barelang. Polisi juga membawa beberapa dokumen yang dicurigai serta menemukan uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sejumlah Rp 250 juta yang diduga sebagai hasil transaksi penerimaan siswa baru.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan memimpin penggerebekan di kediaman Baharuddin di Perumahan Nusa Jaya Blok G /21 Sei Panas. Rumah itu juga menjadi kantor PT Perusahaan Prima Utama (PPU) Perwakilan Batam.
Advertisement
Tim Tipikor mengendus aroma kecurangan dalam penemuan penerimaan siswa baru yang sempat heboh di SMP 10 Batam. Kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru itu sudah dipantau dari awal.
Baca Juga
Baharuddin diamankan oleh unit Tipikor Polres Barelang setelah penyidik menyelidiki laporan masyarakat soal dugaan suap. Uang ratusan juta itu diduga berasal dari orangtua agar memperlancar siswa baru masuk ke SMP 10.
Setelah menjalani pemeriksaan, Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan dua pegawai honorer di SMP 10 Batam. Kasus pungli PPDB itu juga menyeret Kepala SMP 10 Batam, Rahip, dan Wakil Kepala SMP 10 Batam berinisial R.
Kedua petinggi sekolah itu diperiksa bersama. "Masih kita periksa, belum bisa kita jelaskan semuanya," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Senin sore, 16 Juli 2018.
Hingga Senin sore, polisi masih memeriksa dua orang tersebut yang masih berstatus saksi. "Belum bisa kita jelaskan. Karena masih kita periksa," ucap Hengki.
Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id
Saksikan video pilihan berikut ini: