Liputan6.com, Kupang - Aliansi Solidaritas untuk Marosi (Lomboya) kembali menggelar demonstrasi di depan Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Kupang, Jumat, 3 Agustus 2018. Massa mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman, segera menuntaskan kasus dugaan penembakan warga bernama Pro Duka yang berujung kematiannya di Sumba Barat.
Poro Duka tewas terkena tembakan yang diduga oleh aparat saat menggelar aksi protes pengukuran lahan di Sumba Barat. Insiden itu terjadi saat aparat kepolisian Polres Sumba Barat bersama anggota Brimob mengamankan proses pengukuran tanah seluas sekitar 50 hektare di Desa Patiala Bawah milik salah satu perusahaan.
"Sudah 100 hari kematian Poro Duka, tetapi Polda NTT belum mengungkap kasus ini," ucap koordinator lapangan (korlap) aksi, Ino Naitiosaat saat berorasi di halaman Mapolda NTT, Jumat, 3 Agustus 2018.
Advertisement
Baca Juga
Ino menjelaskan, pertemuan sebelumnya dengan Polda NTT pada 28 Juni 2018, Polda menyatakan bahwa kasus dugaan penembakan warga ini dalam tahap menunggu hasil uji balistik. Namun begitu, hasil penyelidikan polisi belum menunjukkan kemajuan.
"Senjata yang akan diuji telah dikirim, kurang lebih dua minggu sebelum pertemuan kami dengan Polda. Setelah pertemuan itu proses penyelidikan juga tidak menunjukkan langkah maju, hingga sudah 100 hari Poro Duka meninggal," ujar Ino.
Koordinator Aliansi Mathias Kayun, mengatakan, setelah pihaknya bertemu, Josua Tangubolon Reskrim Kasubdit 3 Jatanras, ternyata kasus penembakan warga tersebut belum ada perkembangan.
"Pihak Kapolda NTT masih beretorika dengan jawaban yang sama. Padahal, jika melihat sidang kode etik 25 Mei 2018, sudah bisa menjadi pintu masuk kepolisian mengungkap kasus ini. Karena ada kelalaian pihak kepolisian sendiri dalam mengamankan proses pengukuran tanah di Kecamatan Lomboya, Sumba Barat," tegas Mathias.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanggapan Polda NTT
Lambannya penanganan kasus penembakan Poro membuat polisi dituding bermain-main dengan hukum. Meninggalnya Poro Duka, menurut Mathias, kepolisian diduga masih berlindung di bawah kepentingan investor.
"Jika kasus ini tidak cepat selesai, maka dugaan kami itu benar. Kami akan terus kawal proses ini. Siapa pun harus tunduk pada hukum," imbuh Mathias.
Dalam aksi 100 hari menuntut keadilan, massa diterima Reskrim Kasubdit 3 Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tangubolon.
Josua menyampaikan turut berdukacita atas tragedi meninggalnya Poro Duka. Polda NTT pun memastikan pihak kepolisian akan terus bekerja profesional dan objektif mengungkap kasus ini.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti untuk ungkap kasus ini. Tim gabungan antara Polda NTT dan Polres Sumba Barat segera dibentuk," ucap Josua.
Hasil uji balistik pun sudah dikantongi Polisi. Selanjutnya, proses penyelidikan akan terus berjalan.
"Hasil uji balistik sudah ada. Kami minta kerja sama semua pihak untuk ungkap kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 25 April 2018, kasus ini telah dilaporkan keluarga korban didampinggi kuasa hukum pada kantor bantuan hukum Sumba dengan Nomor Polisi: LP/PID/II/2018/NTT/RES.SB/SEK.LBY.
Tanda bukti laporan dengan Nomor: TLB/II/IV/2018/NTT/RES.SUMBA BARAT/SEK.LBY. Namun, hingga kini proses penyelidikannya belum membuahkan hasil.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda NTT, 8 Juni 2018, dengan surat pemberitahuan Polres Sumba Barat Nomor: B/174/VI/2018/RESKRIM. Sudah 100 hari kerja, kasus tersebut ditangani penyidik Polda NTT, namun belum juga ada penetapan tersangka.
Adapun Poro Duka tewas seketika ketika dirinya bersama warga mempertahankan pengukuran tanah oleh BPN di Sumba Barat. Pengukuran tanah tersebut dikawal ketat aparat keamanan. Hingga kini polisi belum mampu mengungkap motif dan pelaku penyebab kematian Poro Duka.
Advertisement