Pingsan Saat Bersaksi di Sidang Korupsi, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia

Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang sempat dilarikan ke rumah sakit usai pingsan di tengah sidang kasus korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2018, 13:29 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 13:29 WIB
Meninggal Dunia atau Berduka Cita
Ilustrasi Foto R.I.P atau Beristirahat dengan Damai. (iStockphoto)

Liputan6.com, Padang - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Prof Sirajuddin Zar meninggal usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi.

"Saksi tiba-tiba pingsan ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar, Febru, di Padang, Kamis, 30 Agustus 2018, dilansir Antara.

Setelah pingsan, guru besar itu langsung dilarikan dari Pengadilan Tipikor Padang ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan atau meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menurut catatan berita acara kematian Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, diketahui Sirajuddin meninggal pukul 15.58 WIB. "Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung," kata jaksa.

Hal itu dibenarkan oleh petugas jaga IGD Rumah Sakit Siti Rahmah, Ida. "Waktu dibawa ke rumah sakit, kondisinya sudah meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang. Ia yang datang mengenakan kemeja berwarna coklat duduk di bangku saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, yang diketuai Sri Hartati.

Dia adalah satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan. Enam saksi ditanyai secara bergantian, baik oleh jaksa, penasehat hukum, serta majelis hakim.

Tiba-tiba, Sirajuddin yang duduk paling sudut di bangku saksi, pingsan dan tidak sadarkan diri.

"Saksi yang merupakan mantan Rektor IAIN sebelum berganti menjadi UIN tersebut ikut diperiksa karena saat kasus terjadi posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata jaksa Febru.

Terdakwa dalam kasus korupsi itu berjumlah empat orang, yaitu Hendra Satriawan, Syaflinda, Adrian Asril, dan Yeni Syofyan.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya