BKN Blokir Data 307 PNS yang Tersandung Korupsi

BKN menyatakan masih cek instansi mana saja dan dampak kerugian negara akibat PNS yang terlibat korupsi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 06 Agu 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 12:55 WIB
(Foto: Liputan6.com/Bawono Y)
Konferensi pers BKN pada Senin (6/8/2018) (Foto:Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS yang telah ditetapkan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Langkah ini masih terus berlanjut dan tercatat sampai dengan kondisi per 20 Juli 2018, terhitung 231 PNS yang tersandung korupsi yang telah diblokir datanya.

Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 instansi pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.

Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah diblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallian Kepegawaian BKN, I Nyoman Arsa menambahkan, hingga akhir Juli ini tercatat penambahan data ASN yang telah diblokir menjadi 307.

Namun ia belum dapat memastikan dari instansi mana serta seberapa besar dampak kerugian negara yang diterima atas insiden ini.

"Kita masih cek instansi mana saja dan kerugian negara dari ini belum bisa disampaikan karena yang berhak ini adalah auditor keuangan. Jadi masih mengaudit," tutur dia di Gedung BKN, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).

Langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN, KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK lnstansi.

 

Tersangkut Kasus Korupsi, BKN Blokir Data 231 PNS

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah blokir data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. 

Namun tak berhenti sampai di situ, langkah tersebut masih terus berlanjut dan tercatat sampai dengan kondisi per 20 Juli 2018, terhitung 231 ASN Korupsi yang telah diblokir.

Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada  55 Pemerintah Daerah.

"Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.

Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi. 

"ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht," kata dia.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, lanjut Ridwan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku. 

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya