Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri ikut mengusut kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Satpas Polres Kediri yang diduga melibatkan Kapolresnya, AKBP Erick Hermawan. Bareskrim menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," ujar Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga
Arief menuturkan, langkah penyelidikan tersebut ditempuh karena pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari pungli.
Advertisement
"Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi Kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi," ucap mantan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Penyelidikan, kata dia, dilakukan untuk mengusut terkait bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick.
"Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya," kata Setyo.
Setyo menuturkan, kasus yang menjerat Erick ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri yang menjabat sebagai kepala kepolisian satuan wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan oknum polisi yang melakukan pungli dalam pelayanannya. Laporan tersebut dapat dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Div Propam, atau tim Saber Pungli Polri.
"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi, kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme, masyarakat bisa menyampaikan," ucapnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Terima Rp 40 juta Perminggu
Sebelumnya, tim Saber Pungli Polri menemukan adanya praktik pungli di Satpas Polres Kediri, Jawa Timur.
Ditemukan fakta bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.
Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang PNS berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. Setelah direkap setiap minggu, uang tersebut didistribusikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Fatikh, Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Iptu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.
Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300 ribu dari AN, sementara Erick dikabarkan menerima sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.
Kemudian Fatikh menerima sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Advertisement