Vonis 13 Tahun Penjara bagi Penyimpan Sabu di Anus

Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa penyimpan sabu di anus lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2018, 16:03 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 16:03 WIB
Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Suhardi (24) selama 13 tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu disimpan dalam anusnya, dari Thailand menuju Bali.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I melebihi lima gram dan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara, di PN Denpasar, Kamis, 30 Agustus 2018, dilansir Antara.

Selain menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang sedang gencar memberantas segala jenis peredaran narkotika, termasuk sabu.

Vonis majelis hakim kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman cukup ringan itu, karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah, dan memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

Mendengar putusan hakim dengan vonis cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Fitrah menyatakan, menerima atas putusan hakim. Sedangkan, JPU yang diwakili Komang Swastini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan, terdakwa bersama dua orang rekannya, yakni Airinda dan Amirul (terdakwa dalam berkas terpisah), berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.

Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat itu, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik ketiganya yang mencurigakan, seperti orang gelisah.

Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin X-ray atas barang-barang bawaan terdakwa. Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, baik Airinda maupun Suhardi serta Amirul mengaku membawa sabu yang dimasukkan ke anus.

Masing-masing mereka menyimpan empat bungkus sabu yang dimasukkan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya