Lapas Sukamiskin Bukan Penjara Khusus Napi Korupsi, Begini Alasannya

Satu-satunya kelebihan Lapas Sukamiskin adalah penjara itu juga termasuk bangunan cagar budaya.

oleh Arie Nugraha diperbarui 23 Sep 2018, 14:03 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2018, 14:03 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menegaskan Lapas Sukamiskin Bandung bukan penjara khusus narapidana korupsi. Hal itu dikarenakan sampai saat ini tidak ada bukti tertulis yang diterbitkan soal hal tersebut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibnu Chuldun, status Penjara Sukamiskin Bandung seperti penjara umum lainnya. Penjara Sukamiskin khusus untuk narapidana korupsi, kata Ibnu, hanya sebatas kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, yaitu Amir Syamsuddin, pada 2012.

"Ini tidak satu pun regulasi, ketentuan-ketentuan yang mengatakan bahwa Lapas Sukamiskin adalah lapas khusus tipikor. Enggak ada regulasi itu. Ini kan cuma kebijakan dulu yang tidak dituangkan dalam regulasi," kata Ibnu di Bandung, Jumat, 21 September 2018.

Ibnu menuturkan, penjara khusus yang memiliki dasar ketentuan secara resmi adalah penjara bandar narkotika di Nusakambangan. Bahkan, kata Ibnu, regulasi untuk penjara bandar narkotika telah dibuat berupa petunjuk teknis pedoman kerja.

Ibnu menyebutkan keunggulan dari Penjara Sukamiskin adalah termasuk salah satu penjara cagar budaya (heritage). Selebihnya, sambung dia, tidak berbeda dengan penjara umum lainnya.

"Jadi keunikannya antik gitu ya. Ya sensasinya juga ada lah gitu kira-kira," ujar Ibnu.

Namun, Ibnu tidak menjelaskan lebih rinci soal sensasi yang dikatakannya. Salah satu bukti Penjara Sukamiskin merupakan penjara umum, yaitu masih adanya narapidana di luar kasus korupsi yang ditahan.

Penjara yang memiliki daya tampung 552 narapidana, kini menampung lebih dari 440 orang, beberapa di antaranya adalah berstatus tahanan. Mayoritas dihuni oleh terpidana kasus korupsi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya