Pegawai Bali Wajib Gunakan Pakaian Adat Madya Tiap Kamis

Penggunaan busana Bali itu sebagai bentuk pengejawantahannya terhadap adat, agama, seni, tradisi dan budaya Bali

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Okt 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 11:00 WIB
Koster
Gubernur Wayan Koster saat bersama istri saat jumpa relawan pada Minggu malam (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Busana Adat Bali. Menurut Koster, Pergub yang dibuatnya telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Hanya saja, Pergub tersebut belum diberi nomor.

"Tinggal tunggu hari untuk tanda tangan. Hari baiknya masih dicari," kata Koster di Denpasar, Senin (1/10/2018). Dalam Pergub tersebut mewajibkan semua pegawai menggunakan pakaian adat madya.

"Harinya itu hari Kamis. Jadi setiap hari Kamis semua pegawai penggunakan pakaian adat madya. Dipilih hari Kamis karena hari lain sudah ada seragam tersendiri yang ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan busana adat Bali itu dilakukan untuk memperkuat adat dan budaya Bali. "Ini bentuk komitmen kita terhadap adat, agama, seni, tradisi dan budaya Bali sebagaimana konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali," katanya.

Sementara bagi pegawai asal luar Bali, Koster meminta pengertian mereka untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang diambilnya. Hanya saja, ia tak memaksa. Ia juga memperkenankan bagi warga asal daerah lain untuk mengenakan baju adatnya.

"Untuk yang luar Bali mau ikut kebijakan ini boleh, menyesuaikan silakan. Atau kalau dia misalnya dari Banyuwangi mau pakai baju adatnya, silakan. Yang dari Sunda juga begitu. Ini kan Bhineka Tunggal Ika. Sekarang SOP (Standar Operasional Prosedur) sedang dibuat," katanya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya