Gubernur Bali Kaji Strategi Revisi UU Selepas Era Sunda Kecil

UU pembentukan Provinsi Bali dianggap sudah tak konstekstual lantaran dibuat saat Republik Indonesia Serikat, ketika Bali dan Nusa Tenggara masih disebut Sunda Kecil.

oleh Dewi Divianta diperbarui 05 Okt 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 08:00 WIB
Wayan Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster (baju putih) (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan jika revisi terhadap UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur telah disetujui dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menuturkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Arif Wibowo beberapa waktu lalu berada di Bali. Koster menemui khusus untuk membahas mengenai rencana revisi undang-undang pembentukan Provinsi Bali itu.

"Undang-undang itu sudah tidak cocok lagi isinya. Undang-undang itu dibuat saat pemerintah kita berbentuk Republik Indonesia Serikat. Bali, NTB dan NTT itu disebut Sunda Kecil," kata Koster di Denpasar, Rabu (3/10/2018).

Koster mengaku akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur NTB dan Gubernur NTT untuk membahas hal tersebut. Ia optimistis komunikasinya akan berjalan lancar lantaran Gubernur NTB dan NTT adalah rekannya semasa masih di DPR.

"Butuh kesepakatan ketiga gubernur ini. Tapi saya optimistis komunikasi akan berjalan baik, karena kami bertiga ini teman semasa di DPR RI. Jadi, saya kira tidak akan ada masalah," ucapnya optimistis.

Saat ini, ia sedang mempertimbangkan apakah revisi undang-undang itu atas inisiatif DPR RI, DPD RI atau inisiatif pemerintah.

"Saya sedang berhitung pintu masuk mana yang paling efektif, tepat, cepat, yang tidak banyak guncangannya. Jangan sampai salah pintu masuk malah jadi masalah," ujar Koster.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya